Analisis Kasus Geng Nero Terhadap Kedudukan Hukum dalam Sosiologi Pendidikan (Sosiologi Pendidikan)

Judul : Analisis Kasus Geng Nero Terhadap Kedudukan Hukum dalam Sosiologi Pendidika
Mata Kuliah : Sosiologi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang 

Hukum adalah perintah dari penguasa, artinya, perintah dari orang yang memiliki kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Di Indonesia, kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat, sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 2 ayat 3. Itu berarti bahwa perintah berasal dari rakyat, dan untuk rakyat, yakni sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan konstitusi. Pengaplikasian hukum terwujud dari adanya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia mengalami perkembangan hukum sejak zaman kolonialisme hingga masa sekarang. Bahkan sebelum zaman kolonialisme pun Indonesia telah memiliki hukum tersendiri, yakni hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda di setiap kerajaan dan etnik. 

“Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan pengaruh kuat hukum kolonial meninggalkan hukum adat” (Daniel S. Lev, 1990: 438-473). Melalui simpulan kutipan tersebut menunjukkan bahwa semasa era kerajaan, kolonialisme, hingga kemerdekaan (Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi), Indonesia telah mengalami banyak perkembangan di bidang hukum, dan perkembangan tersebut bermula dari zaman kolonialisme.  

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis, August Comte (1798-1857). Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum dilihat dari ketentuan yang ada pada undang-undang.  
 
Di Indonesia, hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan nilai-nilai moral dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang. Demikian pula dengan praktek hukum di tengah mesyarakat. Hal tersebut diakibatkan oleh pengaruh teori positivisme, artinya implementasi kehidupan hukum di Indonesia berdasarkan pada teori positivisme hukum. Akan tetapi, teori positivisme hukum juga memiliki kekurangan, yakni tidak menghiraukan adanya nilai-nilai moral di masyarakat. Sebagai contoh adalah kasus Geng Nero. Penganiyayaan remaja tersebut merupakan tindak pidana dengan hukuman yang berat, namun, dilihat dari usia anggotanya pelaku-pelaku tindak pidana tersebut selayaknya memperoleh perlindungan dan jaminan hukum dari Komnas Perlindungan Anak. Dengan kata lain, selayaknya anggota Geng Nero tidak mendapatkan hukuman seperti halnya penganiyayaan oleh kaum dewasa mengingat usia para anggotanya yang masih belia.  

Sosiologi Pendidikan sebagai pengkaji permasalahan sosial dalam pendidikan memiliki kedudukan yang meletakkan segala dasar permasalahan pendidikan ditinjau dari segi sosial. Kedudukan hukum didalamnya adalah sebagai solusi atas permasalahan sosial dalam pendidikan yang terkait dengan permasalahan kriminalitas.


B. Rumusan Masalah 

Lingkup permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai kasus tindak pidana penganiyayaan terhadap remaja dan oleh remaja. Pada makalah ini, obyek yang difokuskan adalah kasus Geng Nero yang terjadi di Kabupaten Pati yang menunjukkkan betapa buruknya perilaku sekelompok remeja terhadap remaja lain. 

Seperti yang telah teruraikan pada sub bab latar belakang, positivisme hukum yang dianut bangsa Indonesia membuat hukum terkesan kaku dan tidak bisa dicampuri. Kemudian membahas mengenai kedudukannya dalam sosiologi pendidikan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu anggota polisi pada Rabu, 6 Agustus 2008, hingga saat ini kasus Geng Nero belum juga selesai disidang, sehingga sulit untuk mengumpulkan data karena persidangan tidak boleh diberitahukan pada publik sebelum persidangan selesai. Oleh karena itu, masalah yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai hukum yang akan dijatuhkan pada anggota Geng Nero yang telah terkena pasal-pasal tindak pidana dengan memperhatikan bahwa anggota Geng Nero merupakan sekelompok remaja yang juga memperoleh hak perlindungan anak. Melalui kasus tersebut, akan dianalisis apakah teori positivisme benar-benar berpengaruh di Indonesia dengan indikator sistem hukum di Kabupaten Pati. 
 
C. Tujuan 

Tujuan yang akan dicapai dari pembuatan makalah ini adalah :
a. Mengupas seberapa jauh kasus Geng Nero telah disidik oleh kepolisian Pati 
b. Menganalisis pengaruh teori positivisme terhadap sistem hukum di Indonesia melalui lingkup kecil, yakni di masyarakat Kabupaten Pati. 
c. Memberikan bukti yang nyata mengenai sistem hukum di Indonesia dengan peristiwa yang terjadi pada lingkup yang kecil 


BAB II
MENGHUBUNGKAN ANTARA KASUS GENG NERO JUWANA
DENGAN TEORI POSITIVISME HUKUM DI INDONESIA
 
A. Landasan Teori 

1. Hukum Indonesia 
Hukum di Indonesia merupakan campuran sistem hukum Eropa, hukum Agama, hukum Adat. Ada berbagai macam hukum di Indonesia, diantaranya: 
a. Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan antarpenduduk atau warga negara sehari-hari. 
b. Hukum pidana 
c. Menurut isinya, dibagi menjadi hukum privat (hukum yang mengatur hubungan antarperorangan) dan hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya), sedangkan hukum pidana termasuk hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yakni hukum pidana materil (hukum yang mengatur mengenai penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi) dan hukum pidana formil (hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan hukum pidana materil).  
d. Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur mengenai negara antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan kelembagaan negara, hubungan hukum 
e. Antarlembaga negara, wilayah, dan warga negara. 
f. Hukum tata usaha (administrasi) negara, yakni hukum yang mengatur mengenai administrasi negara, atau hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dan menjalankan tugasnya. 
g. Hukum acara perdata dan pidana, yakni hukum yang mengatur tata cara beracara (berpekara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata dan pidana. 
h. Hukum antarhukum tertulis, yakni hukum yang mengatur antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada hukum yang berbeda. 
i. Hukum Adat, yakni seperangkat norma atau adat yang berlaku di masyarakat. 
 
2. Hukum Internasional 
Sistem hukum internasional adalah kesatuan kaedah hukum yang berlaku di negara di seluruh dunia. Sistem hukum dunia terdiri dari sistem hukum sipil atau Romano-Germanic Legal System yang berkembang di negara-negara Eropa, sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon yang berlaku di Inggris dan negara persemakmurannya, sistem hukum sosialis yang dianut oleh negara-negara timur, dan hukum adat. 

Dalam hukum internasional, terdapat berbagai sumber hukum. Dokumen yang menjadi sumber hukum internasional antara lain pada konvensi Den Haag 18 Oktober 1907, pasal 7 yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut atau International Prize Court dan pada Piagam Mahkamah Internasional Permanen 16 Desember 1920, pasal 38. Melalui uraian di atas, hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional adalah hirarkis. Pada hakikatnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional (teori Aliran Monisme). 
 
3. Ciri-Ciri Positivisme Hukum 
Menurut John Austin, hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Sedangkan Hans Kenlsen memiliki dua teori yang perlu ditengahkan, pertama ajarannya tentang hukum yang bersifat murni bahwa hukum harus dipisahkan dari sesuatu yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis, dan sebagainya, sedang yang kedua adalah mengutamakan adanya hierarkis dibanding perundang-undangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum merupakan sollen yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial. Melalui pendapat dua ahli hukum tersebut, ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum adalah: 
a. Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia 
b. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral 
c. Analisis konsepsi hukum, yakni mempunyai arti penting dan harus dibedakan dari penyelidikan. 

4. Sosiologi Pendidikan dan Hukum
Sosilogi Pendidikan dalam aplikasinya, terkadang memiliki kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti penganiyaan guru kepada murid, atau sebaliknya. Maka, seyogyanya hukum diberikan tempat yang relevan untuk mengatasi permasalahan sosiologi pendidikan yang berkaitan dengan kriminalitas dalam pendidikan.

B. Hasil Penyelidikan Mengenai Kasus Geng Nero 

Seperti yang kita ketahui bahwa kasus remaja yang menimbulkan banyak perhatian masa ini cukup lama mengalami proses persidangan. Video amatir yang terekam dari ponsel yang tak mungkin direkayasa merupakan bukti kuat yang memberatkan para anggota Geng Nero. 

Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah seorang anggota kepolisian mengenai kasus Geng Nero pada Sabtu, 16 Agustus 2008 dan Minggu, 17 Agustus 2008 kasus penganiyayaan antarremaja tersebut telah mengalami 4 kali sidang dimana pada sidang terakhir hakim belum juga memutuskan. Menurut narasumber, anggota Geng Nero yang berjumlah empat orang tersebut, diantaranya Tika, Yuneka, Maya, dan Ratna dijatuhi pasal 351 bab XX mengenai penganiyayaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar-besarnya empat puluh ribu lima ratus rupiah dan pasal 358 bab XX mengenai penganiyayaan secara berkelompok yanh mengakibatkan luka berat pada korban. Sayangnya hasil wawancara kami tidak sampai menyangkut proses persidangan kasus Geng Nero karena berdasarkan informasi dari narasumber, kasus Geng Nero telah menjadi urusan kejaksaan dan orang luar yang tidak bersangkutan tidak diperkenankan mencampuri proses hukum tersebut. Apabila kami diperkenankan untuk mengetahui proses persidangan lebih lanjut, mungkin masalah mengenai persidangan kasus Geng Nero yang sangat lama dapat diungkap alasannya. 

Informasi yang kurang dari narasumber pertama tidak membuat kami kehilangan akal. Pada Rabu, 13 Agustus 2008, kami mencari informasi pada 11 narasumber kedua di Juana. Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah satu korban yang terekam dalam video amatiran tersebut, sebut saja Lusi, kami memiliki cukup keterangan mengenai kasus Geng Nero, yakni: Penganiyayaan anggota Geng Nero terhadap Lusi dilakukan di gang cinta, yakni gang kecil di perumahan yang sangat sepi karena biasanya sering disalahgunakan sebagai tempat berpacaran. Penganiyayaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 5 dan 6 Mei 2008 pada tempat sama, yakni gang cinta. Menurut narasumber ada 12 pelapor yang melaporkan perihal penganiyayaan oleh Geng Nero. Diduga korban melebihi jumlah pelapor karena Lusi sendiri tidak melaporkan peristiwa penganiyayaan terhadap dirinya, namun hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban-korban penganiyayaan diantaranya adalah siswa sekolah menengah atas dan menengah pertama. Penganiyayaan tersebut beralaskan hal-hal yang sepele, yakni hal-hal yang menyangkut permasalahan di kalangan remaja.  
 
C. Menghubungkan Antara Kasus Geng Nero dengan Teori Positivisme Hukum 

Anggota Geng Nero yang melakukan penganiyayaan diantaranya berupa tamparan, jambakan dan ancaman dapat digolongkan sebagai penganiyayaan ringan yang dapat dijatuhi pasal 352 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat puluh ribu lima ratus rupiah. Selain bukti video amatir tersebut, hasil visum tamparan-tamparan yang dilayangkan oleh Tika dan Maya pada korban juga dapat menjadi bukti yang nantinya dapat memberatkan mereka di pengadilan. 

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 hukuman pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi menunjukkan bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga tidak layak mendapatkan rehabilitas mengingat usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).  

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum kasus Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, yakni teori positivisme hukum. Kecilnya kemungkinan hukuman yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menunjukkan bahwa sistem hukum di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain. 
 
D. Pencegahan Dini 

Tindak pidana oleh Geng Nero menunjukkan bagaimana sosialisai antar remaja pada masa kini. Peristiwa yang telah terjadi takkan bisa diulangi, namun sebagai warga negara Indonesia yang menaati hukum, perlu diberikan pencegahan dini terhadap generasi penerus. Salah satunya adalah dengan sosialisasi dari lembaga perlindungan anak. Melalui program tersebut akan ada hubungan antara lembaga perlindungan anak dengan anak-anak remaja sehingga mereka dapat terjun langsung menyaksikan pergaulan remaja masa kini. 
 
E. Kedudukan Sosiologi Pendidikan

Kasus Geng Nero merupakan salah satu bentuk kegagalan sosialisasi hukum dalam sosiologi pendidikan. Seyogyanya kriminalitas sebagai bentuk pelanggaran hukum, dapat disosialisasikan dalam pendidikan. Kasus ini menjadi bukti nyata dan cukup kuat untuk menjadikan hukum sebagai salah satu dasar dari sosialisasi dalam sosiologi pendidikan. 
 

BAB III
PENUTUP
 
A. Penutup 

Melalui pembahasan pada bab-bab sebelumnya, telah terbukti bahwa di Kabupaten Pati juga menganut sistem hukum yang dijalankan di nasional, yakni positivisme hukum. Pada uraian-araian sebelumnya, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bahkan, aliran tersebut akan semakin menguatkan sistem hukum di Indonesia pada masa yang akan datang. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi, serta pembentukan perundang-undangan yang baru. 
 
B. Kesimpulan
 
Dari pembahasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Keputusan-keputusan hukum yang tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial dan ukuran-ukuran moral. Di samping itu, pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian, atau percobaan. 

Akan tetapi ada pula kekurangan dalam positivisme hukum yakni sifat hukum yang tidak dapat didekatkan dengan sosial seperti pada kasus geng Nero. Pada kenyataannya, hukuman yang dijatuhkan pada para anggota geng Nero yang terhitung remaja masih melalui berbagai sidang. Namun mengingat bahwa positivisme hukum tidak mempedulikan faktor religi, sosial, maupun adat, hukuman yang akan dijatuhkan kepada keempat remaja tersebut juga akan sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, sehingga hukuman selama dua tahun di penjara bagi anak remaja akan mengganggu kejiwaan mereka. Oleh karena itu, menurut kelompok kami, akan ada baiknya 
apabila sistem hukum di Indonesia juga mendekatkan faktor sosial dan adat karena adat serta budaya negara kita berlainan dengan adat dan budaya negara-negara barat 
 
C. Saran 

Pada dasarnya, kasus Geng Nero membutuhkan perhatian lebih dari Komnas Perlindungan Anak. Dapat dikatakan bahwa Geng Nero adalah cerminan dari perasaan agresif anak-anak remaja. Oleh karena itu, penyembuhan dapat dicapai melalui pendekatan intensif terhadap anggota-anggotanya. Dan mensosialisasikan hukum dalam sosiologi pendidikan sangat diperlukan.


DAFTAR PUSTAKA

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum di Indonesia yang dapat diakses di http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-di-indinesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Indonesia yang dapat diakses di http://wapedia.mobi/id/Hukum_Indonesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Internasional yang dapat diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Internasional/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sistem Hukum di Dunia yang dapat diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sugandhi R. 1980. KUHP dan Penyelesaiannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Read More..

Sejarah Perjuangan Masyarakat Tanjungbatu Kota Melawan Penjajahan (Sejarah Umum)

Judul : Sejarah Perjuangan Masyarakat Tanjungbatu Kota Melawan Penjajahan
Mata Kuliah : Sejarah Umum


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Tanjungbatu Kota merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Tanjungbatu Kota adalah Ibu Kota dari Kecamatan Kundur, yang merupakan salah satu Kecamatan tertua di Kabupaten Karimun. Tanjungbatu Kota selain merupakan daerah kaya akan sumber Daya Alam yang dijadikan komoditi terbesar di Kabupaten Karimun, selain itu pula menyimpan situs sejarah unik yang jika kiita kaji lebih mendalam, akan terasa sangat menarik.

Hal yang sangat miris dirasakan adalah, kecendrungan masyarakat untuk memahami sejarah daerahnya sndiri sudah sangat menurun. Bahkan masyarakat sendiri kurang mengetahui bahkan terkesan acuh terhadap sejarah perjuangan daerahnya sendiri. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat tanpa berkaca pada sejarah, maka hidup kita akan terasa sangat suram dan tidak mempunyai pandangan untuk masa depan.

The Founding Father bangsa Indonesia (Ir. Soekarno) pernah menegaskan istilah Jas Merah yaitu jangan pernah melupakan sejarah. Istilah ini ditegaskan oleh Beliau sebagai pandangan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah, bangsa yang mau belajar dari sejarah. Islam juga dahulunya merupakan sebuah Imperium besar tak terkalahkan yang mampu menguasai dunia selama 13 abad. Dan untuk membangkitkan kegemilangan itu kembali, diperlukan sejarah sebagai bahan pembelajaran, agar umat masa kini dan akan datang tidak mengulangi kesalahan para pendahulu.

Kembali kepada Tanjungbatu Kota, salah satu wilayah di Kabupaten Karimun dan merupakan Ibu Kota Kecamatan Kundur. Kota ini menyimpan banyak cerita masa lalu yang sangat bagus untuk dikaji. Namun sayang, karena banyak penduduk asli yang telah lama bermukim di wilayah Tanjungbatu sendiri yang tidak mengetahui sejarah daerahnya, terutama sejarah perjuangan masyarakat Tanjungbatu.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Kami berniat untuk menyusun sebuah Makalah yang berjudul : “Sejarah Wilayah Tanjungbatu Kota, Kec. Kundur Kab Karimun, Prov. Kepulauan Riau”.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah Kami kemukakan, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam Makalah ini adalah : Bagaimana sejarah Tanjungbatu Kota ?

3. Tujuan Penyusunan Makalah

Tujuan penyusunan Makalah ini adalah :
? Untuk melengkapi tugas semester Mata Kuliah Sejarah Umum.
? Memberikan pengetahuan tentang sejarah Tanjungbatu Kota.
? Memberikan pengetahuan tentang beberapa peninggalan sejarah Tanjungbatu Kota.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Letak Geografis Tanjungbatu Kota

Tanjungbatu Kota sebagai sebagian wilayah Kabupaten Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. Pada awal terbentuknya wilayah Kabupaten Karimun terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yakni Kecamatan Karimun, Kecamatan Moro dan Kecamatan Kundur. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 16 tahun 2001, maka wilayah Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 8 (delapan) kecamatan, dan akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 10 tahun 2004 dimekarkan lagi menjadi 9 (sembilan) kecamatan.(1)

Kecamatan Kundur adalah salah satu kecamatan dari 9 kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Karimun Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang mempunyai letak dan wilayah yang strategis di tinjau dari pendekatan ekonomis. Luas wilayah Tanjungbatu Kota 1380° yang terdiri dari 596 km2 daratan dan 784 km2 lautan dan letak posisi 103° - 21° bujur sangkar timur dan 38° - 13° bujur utara serta tinggi pusat pemerintahan Kecamatan Kundur dengan permukaan laut adalah 00,33 m2.(2)

Tanjungbatu Kota secara geografis dapat diuraikan sebagai berikut : Tanjungbatu Kota merupakan salah satu Kelurahan dari tiga kelurahan yang berada di Kecamatn Kundur yang mempunyai luas wilayah 9000m2, yang terdiri dari lautan dan daratan. Keluarah Tanjungbatu Kota telah memiliki V Lingkungan, 15 Rukun Warga dan 52 Rukun Tetangga.(3)

2. Tata Pemerintahan Tanjungbatu Kota

Menurut sejarahnya, Tanjungbatu Kota (Kecamatan Kundur) pada zaman kolonial Belanda yang pada masa itu merupakan desa yang tertua adalah desa Alai yang merupakan suatu perkampungan. Pada zaman penjajahan Belanda sistem pemerintahan kecamatan Kundur dipimpin oleh seorang Amir, seteleah menjadi Kecamatan di Tanjungbatu Kota dipimpin oleh seorang Camat secara penyelenggaraan pemerintahan secara berperiode.

Hingga saat ini, Tanjungbatu Kota merupakan ibukota dari Kecamatan Kundur. Dan saat ini dipimpin oleh seorang Camat yaitu Bapak H. Ramli, S.Sos, M.Si yang menggantikan Bapak Drs. Zifridin, M.Si yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian di Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Karimun.(4)

3. Asal Nama Tanjungbatu

Konon, berdasarkan cerita rakyat yang berkembang, asal mula nama Tanjungbatu adalah karena tumbuhnya sebuah bunga yaitu bunga Tanjung di atas sebuah batu.(5)

4. Tanjungbatu Kota Pada Masa Penjajahan Belanda

Pada abad ke-16, kekuasaan asing mulai masuk ke Indonesia dimulai dari Portugis, Spanyol lalu Belanda. Di sebagian wilayah Indonesia, semua areal perkebunan dikuasai oleh Belanda. Ttapi hal itu tidak terjadi di Tanjungbatu. Pada awal abad ke-19, berdirilah sebuah pabrik yang dipegang oleh seorang yang berkebangsaan Jepang. Bernama YAMAMOTO, dengan diberi nama NAN KOKO GUNGU KAISA. Kebun Yamamoto ini sangat luas, kebun karetnya hingga 6 hektar, kebun pinangnya sebesar Kebun Pinang dan Tanjung Sari (sekarang).(6) Dalam satu bulan karet dan pinang yang di dapat mencapai 80 ton. Oleh karena itu untuk mempermudah angkutan maka di bangunlah sebuah parit yang sekarang bernama Parit Jepon.(7)

Pada waktu itu penduduk pribumi diperbolehkan sekolah, sekolahnya hanya 3 kelas dan berada di sebuah masjid (sekarang Masjid Nurussalam). Kemudian di pindahkan kekawasan pabrik (sekarang Hotel Pelangi dan Prima yang berdempetan), tepatnya di belakangnya (sekarang Kantor Pos). Gurunya waktu itu bernama Bakar, Simon dan Sinaga. Mata uang yang digunakan adalah Dollar Singapura, oleh karena Yamamoto hanya sendiri yang bukan penduduk pri bumi maka keadaan pada waktu itu sangat aman.(8)

5. Tanjungbatu Kota Pada Masa Penjajahan Jepang

Tapi ketentraman tidak berlangsung lama, pada tahun 1941 pangkalan AL Amerika di bom oleh Jepang. Akibatnya Yamamoto kembali ke Jepang dengan alasan ketentaraan dan NAN KOKO GUNGU KAISA ditutup. Pada tanggal 8 Maret 1942 pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Hal ini menjadi awal dari penjajahan Jepang di Indonesia. Kemenangan Jepang ini membuat Yamamoto kembali ke Tanjungbatu dan ia mendirikan pabrik lagi dengan nama baru, NAN YO KABU KUSI KAISA. pada waktu itu tentara Jepang banyak yang datang ke Tanjungbatu, mereka datang dengan menggunakan kapal yang bernama MAYANG BETAWI.(9)

Sewaktu tentara Jepang berada di Tanjungbatu, mereka mendirikan markas (sekarang Kantor Polisi). Para tentara Jepang sangat kejam, mereka memancung dan mencambuk penduduk yang tidak mau tunduk kepada mereka. Mereka juga menutup sekolah, tapi para guru tatap berusaha untuk terus mengajar, akhirnya berdirilah sekolah baru yang diberi nama SEKOLAH RAKYAT (sekarang di belakang Hotel Gembira). Keturunan tionghoa diperbolehkan oleh tentara Jepang untuk mendirikan sekolah, yang di beri nama SEKOLAH VAIVEN (sekarang SD 003 dan 004). Kebengisan tentara Jepang tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Hingga pada tanggal 17 agustus 1945 kemerdekaan Indonesia di proklamirkan. Kekalahan Jepang membuat Yamamoto kembali ke Jepang, dan pabriknya di teruskan oleh seorang keturunan Tionghoa.(10)

6. Tanjungbatu Pada Masa Agresi Militer Belanda

Pada tanggal 29 September 1945, terjadi pendaratan tentara Sekutu di Indonesia. tak lama dari itu tentara Belanda sudah sampai di Tanjungbatu. Mereka juga mendirikan markas seperti Jepang dengan lokasi yang berbeda dari markas Jepang, yaitu disebuah bukit (sekarang sebuah Klenteng). Dengan dibangunnya markas Belanda di bikit itu, maka sekolah rakyat yang berada di bawah bukit itu di pindahkan ketempat lain (SMEA lama / sekarang di depan Gedung Bank BRI).

Belajar dari pengalaman pahit kekejaman tentara Jepang, kali ini perlawanan rakyat mulai terjadi dengan dikomandai oleh ABDUL MANAF dan ABDUL LATIF.(11) Mereka berjuang mengusir penjajah Belanda dari Tanjungbatu. Tetapi Abdul Manaf gugur ditembak Belanda di Sungai Buluh ( Kelurahan Alai ). Ia lalu dimandikan dan di sholatkan di masjid (Masjid Nurussalam) dan dimakamkan di antara kebun karet (sekarang Pusara Bakti).

Pertempuran antara Belanda dan rakyat terus terjadi, hingga akhirnya pada tanggal 23 Agustus 1949 di Deenhaag, diselenggarakan Konfrensi Meja Bundar (KMB), dan pada tahun 1950 Belanda keluar dari Tanjungbatu. Keluarnya Belanda ini disambut gembira oleh penduduk dan diadakan Upacara Kedaulatan di lapangan (sekarang Balai Pemuda dan Budaya) menyambut kebebasan Tanjungbatu dari penjajah.
Balai Pemuda dan Budaya Tanjungbatu Kota
Tempat Upacara Kedaulatan Masyarakat Tanjungbatu

7. Tanjungbatu Pada Masa Indonesia Merdeka

Berdasarkan surat Keputusan dengan Republik Indonesia , provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1950 No.9/ Deprt. menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia dan kepulauan Riau diberi status daerah Otonom tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut :
a. Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah kecamatan Bintan Selatan (termasuk kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang)
b. Kewedanan karimun meliputi wilayah kecamatan karimun, Kundur dan Moro
c. Kewedanan Lingga meliputi wilayah kecamatan Lingga, Singkept dan Senayang.
d. Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/1964 dan Instruksi No.16/V/1964 dan surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965 tanggal 15 Noopember 1965 No. UP/256/5/1965 menetapkan terhitung mulai 1 januari 1966 semua daerah Administratif kewedanan dalam kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan.(12)

Kemudian berubah lagi, dimana dengan semangat Otonomi daerah yaitu pada tanggal 12 OKTOBER 1999, dimana undang-undang NO 1999 menyebutkan bahwa Kecamatan Karimun bersama dengan kecamatan Kundur dan Moro digabungkan menjadi satu kabupaten yaitu dengan nama KABUPATEN KARIMUN, hingga saat ini 2007.(13)

8. Tanjungbatu Kota Dibawah Naungan Kabupaten Karimun

Tanjungbatu Kota berdasarkan UU Tahun 1999, merupakan bagian dari Kabupaten Karimun yang menjadi ibukota Kecamatan Kundur, yang mepiluti seluruh wilayah Pulau Kundur termasuk Pulau Belat, Pulau Ungar dan Pulau-Pulau Kecil lainnya. Kemudian, setelah dimekarkan kembali menjadi 9 kecamatan, terbagi menjadi Kecamatan Kundur Utara dengan Ibukota Tanjungberlian, Kecamatan Kundur Barat dengan Ibukota Sawang, Kecamatan Kundur dengan Ibukota Tanjungbatu Kota.


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan

Tanjungbatu Kota merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang bagus dan sejarah masa lampau yang cukup menarik. Nama Tanjunagbatu Kota diambil dari sejarah tumbuhnya sebuah bunga Tanjung diatas sebuah batu.

Sejarah perjuangan masyarakat Tanjungbatu dibagi menjadi tiga periode yaitu :
? Periode Penjajahan Belanda
? Periode Penjajahan Jepang
? Masa Agresi Belanda

Perjuangan melawan penjajahan dilakukan oleh masyarakat Tanjungbatu dibawah pimpinan Abdul Manaf dan Abdul Latif. Hingga kini Tanjungbatu Kota menjadi Ibukota Kecamatan Kundur, dan memiliki banyak peninggalan sejarah masa lampau yang menarik untuk dikaji.

2. Saran

a) Kepada pemerintah setempat hendaknya membukukan, menulis kembali sejarah lengkap perjuangan masyarakat Tanjungbatu kemudian dipublikasikan sehingga masyarakat Tanjungbatu tidak buta sejarah.
b) Kepada masyarakat Tanjungbatu hendaknya lebih menghargai sejarah perjuangan para pendahulu dalam merebut kemerdekaan.


FOOT NOTE

1. Http://balaimas.blogspot.com
2. Skripsi Zulkarnain, S.Sos. Peranan Komunikasi Interpersonal Orang Tua Dalam Membina Minat Baca al-qur’an Pada Anak DI RW. 01 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. 2005. Hal. 33.
3. Ibid.
4. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kundur (HIMAP2K) Pekanbaru. Http://himap2k.blogspot.com
5. Mengenai cerita rakyat ini hingga kini masih diperdebatkan. Namun, berdasarkan pengamatan yang Penulis lakukan karena Penulis sendiri berasal dari sana, ada benarnya mengenai cerita ini, karea bunga tersebut hingga kini masih bisa kita jumpai di daerah Pelabuhan Hotel Gembira di pelataran sepanjang Pantai Pelabuhan Tanjungbatu Kota.
6. Areal perkebunan karet dan pinang Yamamoto, sekarang dinamakan dengan Tanjung Sari dan Kebun Pinang, yang terletak di sebelah selatan Tanjungbatu Kota. Wilayah ini sekarang sudah ditempati oleh ramai penduduk, dan disana sudah cukup banyak berdiri areal perumahan dengan tetap menyisakan tanah-tanah perkebunan milik pribadi warga.
7. Parit Jepon adalah salah satu tempat di wilayah Tanjung Sari / Kebun Pinang Tanjungbatu Kota. Konon dahulunya Parit Jepon ini adalh sebuah parit yang cukup luas,karena dapat memuat kapal yang cukup besar untuk mengangkut hasil kebun. Namun, sekarang ini Parit Jepon tinggallah sebuah parit yang berukuran tidak lebih dari 2 meter dan sangat dangkal (paruh badan orang dewasa).
8. Dikutip dari Naxs Kundur Blog (Alumni SMA Negeri 1 Kundur) dapat diakses di http://fs2512.blogspot.com, yang merupakan hasil Wawancara dengan Bapak Husen + 85 Tahun (Mantan Mandor Perkebunan Milik Yamamoto).
9. Ibid

10. Ibid
11. Untuk menghormati dan menghargai Jasa mereka, maka nama mereka diabadikan menjadi nama Jalan Protokol di Tanjungbatu yaitu Jalan A. Manaf (Kota) dan Jalan A. Latif, wilayah KM 2 Tanjungbatu Kota.
12. http://www.bintankab.go.id/index.php
13. http://karimuncity.wordpress.com/sejarah/


DAFTAR PUSTAKA

http://depdagri.go.id/konten.php?nama=Daerah&op=detail_kabupaten&id=85&dt=profil&nama_kab=Kab.Karimun
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Kabupaten_Karimun
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kategori:Kota_Tanjung_Balai,_Karimun&action=edit&redlink=1
http://karimuncity.wordpress.com/sejarah/
http://www.bintankab.go.id/index.php
Media Komunitas Masyarakat Kepulauan Riau (http://segantang.com)
Naxs Kundur Blog (http://fs2512.blogspot.com)
Skripsi Zulkarnain, S.Sos. Peranan Komunikasi Interpersonal Orang Tua Dalam Membina Minat Baca al-qur’an Pada Anak DI RW. 01 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. 2005
UU Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pemekaran Kabupaten Karimun
Weblog HIMAP2K Pekanbaru (http://himap2k.blogspot.com)
Website Pemerintah Kabupaten Karimun (http://kab-karimun.go.id)

Read More..

Pembukaan Terusan Suez dan Pengaruhnya Kepada Dunia (Sejarah Umum)

Judul : Pembukaan Terusan Suez dan Pengaruhnya Kepada Dunia
Mata Kuliah : Sejarah Umum


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Terusan Suez, terletak disebelah barat Semenanjung Sinai, merupakan terusan kapal sepanjang 163 km yang terletak di Mesir, menghubungkan Pelabuhan Said di Laut Tengah dengan Suez (al-Suways) di Laut Merah. Terusan Suez dibuka tahun 1870 dan dibangun atas prakarsa insinyur Prancis yang bernama Ferdinand Vicomte de Lesseps.

B. Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas mengenai Sejarah, hingga Pembukaan Terusan Suez dan pengaruhnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Letak Geografis Terusan Suez

Terusan Suez, terletak disebelah barat Semenanjung Sinai, merupakan terusan kapal sepanjang 163 km yang terletak di Mesir, menghubungkan Pelabuhan Said di Laut Tengah dengan Suez (al-Suways) di Laut Merah. Terusan Suez dibuka tahun 1870 dan dibangun atas prakarsa insinyur Prancis yang bernama Ferdinand Vicomte de Lesseps.(1)

Terusan ini mengizinkan transportasi air dari Eropa ke Asia tanpa mengelilingi Afrika. Sebelum adanya kanal ini, beberapa transportasi dilakukan dengan cara mengosongkan kapal dan membawa barang-barangnya lewat darat antara Laut Tengah dan Laut Merah. Terusan ini terdiri dari dua bagian, utara dan selatan Danau Great Bitter, menghubungkan Laut Tengah ke Teluk Suez.

B. Sejarah Terusan Suez

Dua saluran Barat-Timur pada zaman kuno dimimpikan akan memudahkan perjalanan dari Sungai Nil ke Laut Merah. Satu terusan yang kecil dibangun dengan perlindungan yang baik pada masa Senusret III maupun Ramses II. Terusan yang lebih besar dibangun menyatukan bagian pertama, tetapi ditempatkan agak ke selatan (lebih kauh) dan dubangin pada masa Necho II.(2)

Barangkali sejak Dinasti ke-12, Raja Mesir Kuno Senusret II mempunyai suatu terusan sungai Barat-timur yang digali melewati Wadi Tumilat, menggabungkan Sungai Nil dengan Laut Merah. Hal ini memungkinkan jalur perdagangan dengan Perahu Besar dan secara tidak langsung menghubungkan Laut Merah dengan Mediterania.

Sebuah relief pada Perahu Besar peninggalan Ekspedisi Hatshepsut melukiskan kapal yang berlayar membawa kekuatan besar. Ini menimbulkan teori yang ada ketika itu, bahwa ada suatu hubugan yang dapat diterukan diantara Laut Merah dengan Sungai Nil. Bukti ini menandakan adanya keberadaan terusan itu sepanjang pemerintahan Ramses II.

Napoleon Bonaparte pada masa pemerintahannya di Mesir juga menemukan sisa-sisa dari sebuh terusan kuno yang diteliti oleh ahli arkeologi, ahli peta dan insinyur yang meneliti tempat tersebut. Kemudian, pada tahun 1798, penemuan mereka direkam kedalam :Uraian Tentang Mesir / Description d’I Egypth”, melalui sebuah peta terperinci yang melukiskan sebuah saluran kuno yang memanjang dari Utara Laut Merah menuju ke Barat di arah Sungai Nil.

Kemudian, pada pertengahan abad ke 18, para pembuat peta dari Prancis ingin merekam kembali penemuan sisa-sisa tersebut terusan utara-selatan kuno yang lain ada disisi timur Danau Timsah. Saluran kedua ini, mengikuti suatu jalur sepanjang garis pantai Laut Merah. Yang tidak dikenal bagaimana kedua zaluran / terusan ini dibangun oleh siapa.

Pada tahun 1854 dan 1856 Redinand de Lesseps memperoleh suatu penghargaan dari Said Pasha, Raja Muda Mesir, untuk membangun sebuah perusahaan pembangun terusan terbuka bagi kapal dari semua Negara, yang direncanakan oleh Insinyur dari Australia Luigi Negrelli. Perusahaan akan beroperasi dengan menyewakan jalur terusan. Selama 99 tahun dari pembukaan terusan ini, Lesseps dengan membangun hubunga yang baik dengan Said Pasha. Ia adalah seorang Diplomat Prancis semasa itu. Perusahaan Terusan Suez benar-benar menjadi nyata pada tanggal 15 Desember 1858.

C. Ferdinand de Lesseps, Tokoh Pembuka Terusan Suez

Ferdinand de Lesseps, tokoh pembuat Terusan Suez, lahir tanggal 19 November 1805 di Versailles, Perancis, dari keluarga yang terkenal pengabdiannya pada negara. Tidak heran kalau de Lessepspun disekolahkan dengan biaya negara. Selepas pendidikan di usia 18 tahun, ia belajar bahasa selama 2 tahun, dalam rangka mempersiapkan karier diplomatiknya.(3)

Di saat Prancis sedang melakukan ekspansi ke daerah-daerah Afrika Utara, awalnya de Lesseps ditempatkan di Lisabon, kemudian Tunisia lalu Aljazair. Dari Aljazair ia ditempatkan sebagai konsul di Mesir antara 1833-1837. Di sana ia banyak belajar pengetahuan bahasa maupun dialeknya. Kemudian ditunjuk menjadi DuBes di Madrid. Setelah itu karir politiknya berantakan akibat banyaknya intrik.

Kemudian ia memilih menjadi petani. Untuk mengarahkan Laut Tengah ke arah Laut Merah, memang sudah lama menjadi bahan pemikiran sejak zaman pemerintahan Ramses II.
Kaisar Perancis Napoleon Bonaparte juga sudah punya rencana untuk membangun kanal bagi kapal-kapal yang akan keluar ke laut lepas, tapi tak seorangpun yang bisa mewujudkannya. Baru tahun 1854 Said Pasha, raja muda Mesir memperimbangkan kemungkinan untuk membangun kanal. Pasha sudah mengenal de Lesseps dengan baik ketika ia bertugas di Mesir dulu dan merasa temannya mampu membangun kanal itu. Ferdinand de Lesseps memang berhasil melakukan itu.

Terusan Suez resmi dibuka 17 November 1869 dengan pesta besar. Ferdinand de Lesseps dipuja bagai pahlawan oleh seluruh negara Eropa. Perancis bahkan sampai memberikan kehormatan tertinggi dengan mengangkatnya sebagai anggota Académie française.

de Lesseps melewati sisa hidupnya selama 6 tahun di atas kursi malas, kesehatan tubuhnya merosot drastis dan mentalnya terganggu. Bacaan kesukaannya hanya surat kabar terbitan sebelum tahun 1888, sampai ia meninggal 7 Desember 1894. Hari-hari terakhirnya hanya dipenuhi dengan kenangan hari bersejarah, prosesi kapal-kapal yang berlayar pada hari pembukaan Terusan Suez.

D. Pengaruh Terusan Suez

Ketika diresmikan, Terusan Suez dikendalikan oleh masyarakat awam yang memiliki saham di Perusahaan. Kebanyakan saham dimiliki oleh Khadif, Gubernur Mesir dan pedagan Prancis. Inggris sangat berminat menguasasi Terusan Suez, karena jalur yang menghubungkan Asia tanpa melewati Afrika ini, dan menjadi laluan utuama Kapal-kapal Besar serta menjadi jalur perdagangan utama yang merupakan jalan singkat meuju India, Asia tenggara dan Australia.(4)

Pada tahun 1875, akibat hutang dan hamper bangkrut menyebabkan Khadif terpaksa menjual sahamnya Kesempatan ini diambil oleh Perdana Menteri Inggris S\Disraeli ketika itu untuk membeli 45 persen jumlah saham dalam Perushaan Terusan Suez. Dengan bantuan pinjaman dari Rothschilds, sebuah bank antabangsa yang terkenal, Disraeli mempunyai cukup uang untuk membeli saham tersebut, dan seterusnya menguasai Perusahaan dan menguasai Terusan Suez. Akibatnya, Mesir tak lama kemudian jatuh ketangan Inggris dan kemajuan Imperialisme Barat tidak dapat dibendung lagi apada abad 18, akibat letak strategis dan peran utama jalur perdagangan mealui Terusan Suez.


BAB III
PENUTUP

Tanggal 17 November 1869, Terusan Suez yang menghubungkan laut Mediterania dengan Laut Merah, resmi dibuka. Pembangunan terusan ini dipimpin oleh seorang insinyur Perancis bernama Ferdinand De Lesseps dan memakan waktu 10 tahun. Panjang terusan ini mencapai 168 kilometer dengan lebar antara 120 hingga 200 meter. 

Beberapa abad sebelumnya, langkah-langkah untuk membuka jalan air di antara kedua laut itu, telah dilakukan oleh Raja Dariush dari Iran dan sebagian raja-raja Mesir. Hal ini menunjukkan posisi penting terusan yang menghubungkan benua Eropa dengan Asia ini.


FOOT NOTE

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Terusan_Suez
2. Hasil Terjemahan http://en.wikipedia.org/wiki/Suez_Canal
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Ferdinand_de_Lesseps
4. http://sejarah2u.blogspot.com/2008/12/tahukah-anda.html


DAFTAR PUSTAKA

Hasil Terjemahan http://en.wikipedia.org/wiki/Suez_Canal
http://id.wikipedia.org/wiki/Ferdinand_de_Lesseps
http://id.wikipedia.org/wiki/Terusan_Suez
http://sejarah2u.blogspot.com/2008/12/tahukah-anda.html

Read More..