Karya Tulis Ilmiah 'Fungsionalisasi Media dalam Menjaga Eksistensi Budaya Melayu' (Juara 1 LKTI Se-Riau 2013)

Setelah lama tak menulis, akhirnya kemarin Saya kembali menulis sebuah karya ilmiah untuk berpartisipasi dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa se-Provinsi Riau pada PIJAR UIN Suska Riau. Alhamdulillah karya tulis ini mendapatkan juara 1 tingkat mahasiswa. Bagi yang mau baca atau dijadikan referensi, silahkan :



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Media berasal dari bahasa Latin, yang merupakan bentuk jamak dari kata medium, yang berarti sesuatu yang  terletak di tengah (antara dua pihak atau kutub) atau suatu alat. Media juga dapat diartikan sebagai perantara atau penghubung antara dua pihak, yaitu antara sumber pesan dengan penerima pesan atau informasi. Oleh karena itu, media berarti sesuatu yang mengantarkan pesan pembelajaran antara pemberi pesan kepada penerima pesan.[1]

Menurut Allen, terdapat sembilan kelompok media, yaitu : visual diam, film, televisi, obyek tiga dimensi, rekaman, pelajaran terprogram, demonstrasi, buku teks cetak, dan sajian lisan.[2]

Media bermanfaat sebagai :
a.    Memperjelas pesan agar tidak terlalu verbalistis.
b.    Mengatasi keterbatasan ruang,waktu,tenaga,dan daya indra.
c.    Menimbulkan gairah belajar,berinteraksi secara langsung antara peserta didik dan sumber belajar.
d.   Memungkinkan anak belajar mandiri sesuai dengan bakat dan kemampuan visual,auditori, dan kinestetiknya.
e.    Memberi rangsangan yang sama,mempersamakan pengalaman,dan menimbulkan persepsi yang sama.
f.     Proses pembelajaran mengandung lima komponen komunikasi,yaitu guru (komunikator), bahan pembelajaran, peserta didik (komunika), dan tujuan pembelajarann. Jadi, media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan (bahan pembelajaran) sehingga dapat merangsang perhatian, minat, pikiran, dan perasaan peserta didik dalam kegiatan belajar untuk mencapai tujuan belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.[3]

Peluncuran WWW (world wide web) pada 1990-an telah membuka babak baru dalam perkembangan internet yang sudah ada sejak 1950-an. Faktor utama daya tarik internet adalah dari sesi kemampuan internet dalam mengakses informasi teks, audio, gambar, perkiraan, ilustrasi dan yang lain dari lebih kurang 320 juta web di internet dengan lebih mudah dan cepat di bandingkan dengan media komunikasi/informasi yang lain.

Peranan internet sangat besar karena kemampuanya dalam mengolah data dengan jumlah yang sangat besar. Mengunakan internet dengan segala fasilitasnya akan memberikan kemudahan untuk mengakses berbagai informasi yang secara langsung dapat meningkatkan pengetahuan, karena internet merupakan salah satu sumber data utama dan pengetahuan.[4]

Internet memiliki banyak fungsi diantaranya :
1.    Fungsi alat komunikasi;
2.    Fungsi akses informasi;
3.    Fungsi pendidikan dan pembelajaran;
4.    Fungsi tambahan;
5.    Fungsi pelengkap;
6.    Fungsi penganti.[5]

Kata budaya berasal dari kata Sansekerta buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi yang berarti budi atau akal. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budhi atau akal. Ada beberapa pengertian budaya menurut beberapa ahli, salah satu diantaranya adalah tokoh terkenal Indonesia yaitu Koentjaraningrat. Dalam bukunya pengantar ilmu antropologi, Koentjaraningrat mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan kebudayaan adalah sebagai berikut :

Kebudayaan adalah merupakan wujud ideal yang bersifat abstrak dan tak dapat diraba yang ada di dalam pikiran manusia yang dapat berupa gagasan, ide, norma, keyakinan dan lain sebagainya.

Dalam setiap kebudayaan terdapat unsur-unsur yang juga dimiliki oleh berbagai kebudayaan lain. Koentjaraningrat menyebutnya sebagai unsur-unsur kebudayaan yang universal yang meliputi : sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, dan sistem teknologi dan peralatan. Tiap-tiap unsur kebudayaan universal tersebut menjelma kedalam tiga wujud kebudayaan yaitu:
1.    Wujud kebudayaan sebagai sebuah kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
2.    Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia di dalam suatu masyarakat.
3.    Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.[6]

Selanjutnya menurut Taylor, kebudayaan dideskripsikan sebagai berikut :
Kebudayaan adalah kompleks keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hokum, moral, kebiasaan, kecakapan yang diperoleh oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan dipelihara oleh anggota masyarakat untuk menangani berbagai masalah-masalah yang timbul dan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Artinya seorang anak manusia akan belajar bagaimana cara mengatasi sebuah masalah dengan memperhatikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang-orang disekitarnya.[7]

JJ. Hogman dalam bukunya The World of Man membagi budaya dalam tiga wujud yaitu : ideas, activities, dan artifacts. Sedangkan Koentjaraningrat, dalam buku Pengantar Antropologi menggolongkan wujud budaya menjadi :
1.    Sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya.
2.    Sebagai suatu kompleks aktifitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat.
3.    Sebagai benda-benda hasil karya manusia.[8]

Berdasarkan penggolongan wujud budaya di atas kita dapat mengelompokkan budaya menjadi dua, yaitu : budaya yang bersifat abstrak dan budaya yang bersifat konkret.[9]
1.    Budaya yang bersifat abstrak
Budaya yang bersifat abstrak ini letaknya ada di dalam alam pikiran manusia, misalnya terwujud dalam ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan, dan cita-cita. Jadi budaya yang bersifat abstrak adalah wujud ideal dari kebudayaan. Ideal artinya sesuatu yang menjadi cita-cita atau harapan bagi manusia sesuai dengan ukuran yang telah menjadi kesepakatan.

2.    Budaya yang bersifat konkret
Wujud budaya yang bersifat konkret berpola dari tindakan atau peraturan dan aktivitas manusia di dalam masyarakat yang dapat diraba, dilihat, diamati, disimpan atau digambar. Sifat budaya dengan sistem sosial dan fisik bisa terdiri atas : perilaku, bahasa dan materi.
a.    Perilaku; seperti adab kepada orang yang lebih tua, tata cara penyelenggaraan kegiatan adat, dan perilaku-perilaku lain yang memiliki pola tertentu.
b.    Bahasa; dimaksudkan bukan hanya bahasa daerah tertentu, tapi juga termasuk kesusasteraan seperti adanya puisi, pantun, gurindam, dan lain sebagainya.
c.    Materi; dimaksudkan sebagai hasil karya manusia yang dijadikan budaya, contohnya pakaian, perumahan, kesenian, alat-alat.

Kebudayaan sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang, begitu pula sebaliknya. Di dalam pengembangan kepribadian diperlukan kebudayaan, dan kebudayaan akan terus berkembang melalui kepribadian tersebut. Manusia dan kebudayaan adalah dua hal yang saling berkaitan. Manusia dengan kemampuan akalnya membentuk budaya, dan budaya dengan nilai-nilainya menjadi landasan moral dalam kehidupan manusia. Seseorang yang berperilaku sesuai nilai-nilai budaya, khususnya nilai etika dan moral, akan disebut sebagai manusia yang berbudaya. Selanjutnya, perkembangan diri manusia juga tidak dapat lepas dari nilai-­nilai budaya yang berlaku.

Secara garis besar, budaya memiliki nilai-nilai sebagai berikut :
1.    Nilai kesejarahan (historic value).
2.    Nilai identitas (identity value).
3.    Nilai teknis dan artistik (techinical and artistic value).
4.    Nilai kelangkaan (rarity value).
5.    Nilai ekonomi (ekonomic value).
6.    Nilai fungsional (functional value).
7.    Nilai pendidikan (educational value).
8.    Nilai sosial (social value).[10]

Kebudayaan dan masyarakatnya memiliki kekuatan yang mampu mengontrol, membentuk dan mencetak individu. Apalagi manusia, disamping makhluk individu juga sekaligus makhluk sosial, maka perkembangan dan perilaku individu sangat mungkin dipengaruhi oleh kebudayaan. Atau boleh dikatakan, untuk membentuk karakter manusia paling tepat menggunakan pendekatan budaya.

Budaya Melayu sebagai salah satu warisan budaya di Indonesia sedang mengalami pasang surut. Eksistensi budaya Melayu semakin hari semakin memprihatinkan seiring dengan perkembangan zaman. Saat ini, bila dihitung berapa banyak generasi muda Riau khususnya yang mengetahui budaya daerahnya sendiri. Keberadaan Zapin sebagai tarian lokal sudah tersaingi dengan keberadaan tarian-tarian internasional. Keberadaan alat musik Melayu seperti gambus dan biola sudah tergeser dengan adanya alat musik kontemporer yang banyak dimainkan anak muda. Belum lagi adat istiadat Melayu yang semakin hilang ditelan zaman. Sopan santun sebagai warisan khas Melayu semakin ditinggalkan, dan tak terhitung berapa banyak generasi muda yang terjebak dalam modernisasi yang semakin melupakan jati diri mereka sebagai putra daerah.

Perkembangan media elektronik semakin hari semakin pesat, dan yang paling menarik perhatian masyarakat adalah media internet. Hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal media ini mulai dari anak-anak, remaja dan dewasa. Kemudahan untuk mengakses internet serta informasi yang diberikan secara langsung dan cepat menjadikan internet sebagai idola oleh para masyarakat. Belum lagi hiburan-hiburan yang disuguhkan membuat internet menjadi pilihan semua kalangan. Laju perkembangan internet juga melesat cepat dengan segala macam fitur-fitur yang diberikan membuatnya menjadi kompatibel di segala bidang. Oleh karena penggunaanya yang tak terhentikan, internet memberikan dampak terhadap lingkungan dan kebudayaan secara langsung maupun tidak langsung.

Situs media online sebagai bagian dari teknologi terkini juga mengalami kemajuan pesat. Keberadaan media-media online yang menyajikan informasi dan hiburan setiap harinya bertambah banyak. Para pengelola situs semakin berlomba-lomba untuk menarik perhatian para pengguna internet untuk menambah jumlah kunjungan. Ada yang bertujuan murni untuk menyebarkan informasi (non-profit) dan ada pula yang bertujuan untuk menarik profit dari kunjungan pengguna.

Disadari maupun tidak, kebudayaan antar manusia sudah banyak berubah sejak teknologi berkembang. Dimulai dari keberadaan televisi dan telepon hingga saat ini, kebudayaan manusia berangsur-angsur menjadi kebudayaan yang praktis dan cenderung apatis. Keberadaan teknologi dan media saat ini membuat kehidupan manusia menjadi kehidupan yang praktis dan cepat. Kemudahan yang diberikan serta informasi yang aktual membuat manusia tak perlu bersusah payah lagi dalam mencari kebutuhan mereka. Interaksi antara manusia ke manusia juga mengalami perubahan yang signifikan. Komunikasi yang dilakukan tidak lagi komunikasi jarak dekat, namun juga komunikasi jarak jauh yang memungkinkan manusia untuk berkomunikasi meskipun berada di belahan dunia lainnya. Perubahan kebudayaan ini memberikan pengaruh positif yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, keakuratan serta keaktualan informasi dan hiburan-hiburan yang semuanya dibuat untuk kesejahteraan umat manusia. Tak diragukan lagi, media memiliki pengaruh besar dalam penyebaran informasi dan memiliki fungsi pendidikan. Oleh karena itu, fungsi media untuk menunjang eksistensi budaya merupakan hal yang penting.

Dalam kaitan antara media dengan budaya Melayu, saat ini teknologi informasi di internet khususnya situs media online lebih didominisasi oleh situs yang bersifat hiburan, permainan dan berita. Situs jejaring sosial masih memegang peranan mendominasi internet, disusul dengan situs-situs yang menyediakan permainan dan hiburan. Bisa dihitung ada berapakah jumlah media online yang berisikan informasi mengenai budaya khususnya budaya Melayu. Jika ada, apakah jumlah kunjungan pada website tersebut bisa menyaingi media lain seperti yang Penulis sebutkan diatas ?

Berdasarkan pengamatan awal, Penulis menemukan kesenjangan-kesenjangan sebagai berikut :
1.      Fungsi situs media online sebagai sarana menjaga kelestarian budaya Melayu masih rendah.
2.      Upaya menjaga kelestarian budaya Melayu melalui pemanfaatan situs media online masih rendah.

Berdasarkan gejala-gejala yang ditemukan, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : Fungsionalisasi Situs Media Online Sebagai Upaya Menjaga Kelestarian Budaya Melayu di Tengah Modernisasi Teknologi.

B.            Permasalahan

1.    Identifikasi Masalah
Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam latar belakang bahwa persoalan pokok kajian ini adalah rendahnya fungsionalisasi situs media online sebagai upaya menjaga kelestarian budaya Melayu di tengah modernisasi teknologi. Berdasarkan persoalan pokok tersebut, maka persoalan yang mengitari kajian ini dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a.    Fungsi situs media online sebagai sarana menjaga kelestarian budaya Melayu masih rendah.
b.    Upaya menjaga kelestarian budaya Melayu melalui pemanfaatan situs media online masih rendah.

2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
a.    Mengapa fungsi situs media online sebagai sarana menjaga kelestarian budaya Melayu masih rendah ?
b.    Faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya upaya pemanfaatan dan fungsi situs media online sebagai sarana menjaga kelestarian budaya Melayu ?

C.           Tujuan dan Manfaat

1.    Tujuan
a.       Untuk mengetahui penyebab rendahnya fungsi situs media online sebagai sarana menjaga kelestarian budaya Melayu.
b.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya upaya pemanfaatan dan fungsi situs media online sebagai sarana menjaga kelestarian budaya Melayu.

2.    Manfaat
a.       Sebagai bahan masukan dan informasi bagi pemerintah, pemerhati budaya dan masyarakat mengenai fungsionalisasi situs media online sebagai upaya menjaga kelestarian budaya Melayu di tengah modernisasi teknologi.
b.      Sebagai persyaratan dalam mengikuti lomba karya tulis ilmiah pada Pekan Ilmiah Pelajar dan Mahasiswa Riau (PIJAR) 2013 yang dilaksanakan oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Suska Riau.



BAB II
TELAAH PUSTAKA

A.           Konsep Teoretis

1.      Internet Sebagai Sarana Informasi dan Pembelajaran
Pers nasional / media mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.[11] Media begitu mudah mengubah pola pikir individu maupun masyarakat. Standar hidup, perilaku, moral dan etika, tujuan hidup seseorang tidak terlepas dari pengaruh media. Sudah menjadi kewajiban pengguna untuk memilih produk yang disuguhkan oleh media, menerima suguhan positif dan menghindari suguhan negatif.

Internet memiliki fungsi akses informasi, artinya kita dapat mengakses berbagai informasi  yang di sajikan oleh berbagai surat kabar atau majalah tanpa harus berlangganan. Demikian juga dengan berbagai informasi lainnya, mulai dari yang paling sederhana, seperti prakiraan cuaca, kurs valuta asing sampai pada hal-hal berkaitan dengan perkembangan sosial, ekonomi, budaya, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi.[12]

Situs media online sebagai bagian dari internet juga memiliki fungsi edukatif atau pembelajaran. Istilah ini dikenal dengan sebutan web-based training (WTB) atau kadang disebut web-based education (WBE), yang dapat di definisikan sebagai aplikasi teknologi web untuk pembelajaran atau proses pendidikan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa semua pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi internet dan selama proses belajar dirasakan terjadi oleh yang mengikutinya, maka kegiatan itu dapat di sebut pembelajaran berbasis web.

Fungsi edukatif pada media hendaknya dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat positif, tepat guna dan bernilai. Penggunaan situs media online haruslah jauh dari hal yang sia-sia dan berkonotasi negatif.

2.      Melayu dan Budaya Melayu
Sejarah Melayu mencakup dimensi yang luas, dengan rentang masa yang panjang. Jika Kerajaan Kutai dianggap sebagai kerajaan tertua dalam kebudayaan Melayu, maka fase awal sejarah Melayu adalah sekitar abad ke-4 atau 5 M. Sejarah yang dimaksud di sini adalah kejadian atau peristiwa yang benar-benar terjadi di masa lampau. Jejak-jejaknya dapat dilacak melalui peninggalan sejarah, baik berupa manuskrip, prasasti, sejarah lisan maupun artefak.[13]

Budaya merupakan identitas suatu golongan tertentu yang menggambarkan ciri khas dari golongan tersebut. Budaya Melayu tentu saja menggambarkan ciri khas Melayu, yang tergambarkan dari berbagai sudut seperti pakaian adat, rumah adat, lagu-lagu, alat musik, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, aturan-aturan, dan sebagainya. Berdasarkan penggolongannya (ideas, activities, dan artifacts) maka budaya Melayu dapat dicontohkan secara ringkas seperti berikut :

a.       Budaya yang bersifat ide-ide (berupa adat istiadat)
Budaya Melayu identik dengan budaya Islam yang lebih mengedepankan kesopanan, tutur kata yang halus (logat), peraturan-peraturan yang bersifat kebiasaan.

b.      Budaya yang bersifat aktivitas, contohnya :
1)      Berbagai permainan rakyat seperti gasing
2)      Upacara tradisional seperti adat pernikahan
3)      Seni bahasa seperti pantun, gurindam, syair dan cerita rakyat
4)      Seni pertunjukan seperti tari, musik dan teater

c.       Budaya yang bersifat artefak, contohnya :
1)      Pakaian adat
2)      Rumah adat
3)      Alat-alat tradisional
4)      Tenun (songket)
5)      Tulisan Arab Melayu
6)      Manuskrip

3.      Peran Media dalam Menjaga Kelestarian Budaya

Sesuai dengan fungsi media sebagai sarana akses informasi dan pembelajaran, maka tidak salah apabila kita mengkategorikan situs media online sebagai salah satu sarana untuk menjaga kelestarian budaya. Yang akan menjadi pokok pembahasan adalah, sejauh mana realisasi peran media dalam menjaga kelestarian budaya ?

Sehubungan dengan peran media dalam menjaga kelestarian budaya terutama Melayu, media online hendaknya memiliki unsur-unsur seperti:
a.       Informatif;
b.      Edukatif;
c.       Komunikatif;
d.      Ekonomis.

B.            Indikator Pencapaian Fungsionalisasi Situs Media Online Terhadap Kelestarian Budaya

Memfungsikan media sebagai sarana penyampaian informasi, terlebih lagi dengan tujuan menjaga kelestarian budaya merupakan pekerjaan yang cukup berat. Untuk itu, Penulis menjabarkan indikator pencapaian fungsionalisasi media online terhadap kelestarian budaya agar tepat sasaran dan berhasil mencapai tujuan menjaga kelestarian budaya Melayu.

1.    Situs media online berisikan informasi dan pembelajaran terkait dengan budaya Melayu.
2.    Situs media online dikelola secara profesional dan memiliki manajemen yang mampu mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
3.    Situs media online bersifat inovatif dan kreatif, sehingga menimbulkan daya tarik pengunjung.
4.    Situs media online dipromosikan secara aktif dengan berbagai metode.
5.    Situs media online memperoleh dukungan secara moril dan materiil dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, kalangan pendidikan dan para budayawan.
6.    Situs media online mendapatkan traffic / kunjungan yang intensif.



BAB III
METODE PENULISAN

A.           Jenis Penelitian

Penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan), yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu.[14]

B.            Data dan Sumber Data

Data didapatkan melalui studi dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data yang tidak langsung ditujukan pada sebuah penelitian, namun melalui dokumen.[15] Data penelitian ini diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, majalah, dan artikel website (internet) yang berhubungan dengan judul penelitian.

C.           Teknik Pengumpulan Data

Dalam penulisan penelitian ini, Penulis melakukan identifikasi wacana dari buku-buku, makalah, artikel, majalah, jurnal, web (internet), ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penulisan untuk mencari hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah dan sebagainya yang berkaitan dengan kajian tentang realisasi dan kapabilitas pendidikan anti korupsi pada kurikulum pendidikan nasional dan tinjauan terhadap integrasinya pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.    Mengumpulkan data-data yang ada baik melalui buku-buku, artikel, dokumen, majalah, jurnal dan web (internet).
2.    Menganalisa data-data tersebut sehingga peneliti bisa menyimpulkan tentang masalah yang dikaji.

D.           Analisis Data

Dalam penelitian ini setelah dilakukan pengumpulan data, maka data tersebut dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Bentuk teknik dalam teknik analisis data sebagai berikut :
1.    Analisis deskriptif
Metode analisis deskriptif yaitu usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut.[16] Analisis deskriptif yakni data yang dikumpulkan adalah berupa kata-kata, gambar dan bukan angka-angka. Hal ini disebabkan oleh adanya penerapan metode kualitatif. Selain itu, semua yang dikumpulkan berkemungkinan menjadi kunci terhadap apa yang sudah diteliti.[17] Dengan demikian laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data dan pengolahan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut.
2.    Content analisys atau analisis isi
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis). Di mana data deskriptif sering hanya dianalisis menurut isinya, dan karena itu analisis macam ini juga disebut analisis isi (content analysis).[18]



BAB IV
ANALISIS DAN SINTESIS

A.           Analisis

1.      Kondisi Situs Media Online Indonesia
Dewasa ini, telah banyak media online yang berkembang di dunia internet. Media yang mendominasi sampai saat ini masih social network, disusul search engine dan. Keberadaan portal media online yang bersifat kebudayaan seperti memang belum memiliki ruang di hati mayoritas para pengunjung.

Berdasarkan statistik dari Alexa Rank[19], per April 2013 situs terbanyak dikunjungi oleh pengguna internet dari Indonesia masih didominasi seacrh engine Google, kemudian disusul oleh Facebook, dan Blogspot.com. Portal berita online sekelas Detik.Com hanya mampu bertengger di posisi 7 dan Kompas.Com pada posisi 12 saja.[20] Bahkan sampai jajaran 50 besar, tidak ada satupun media online selain situs berita dari perusahaan besar yang berada disana.

Hal ini mengindikasikan bahwa minat pengunjung Indonesia terhadap media online yang sifatnya kaku (mengangkat satu tema saja) cenderung membosankan. Goal.Com yang memiliki satu bahasan tema seputar olahraga juga termasuk dalam daftar 50 besar, hanya saja pada posisi 30. Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para pemerhati pendidikan, seni budaya, dan lainnya untuk berperan aktif di dunia internet.

2.      Situs Media Online Berbasis Budaya Melayu Riau
Ada beberapa situs yang berkembang di internet yang memuat content bersifat budaya Melayu khususnya Melayu Riau. Media online yang cukup terkenal dan fokus kepada budaya Melayu adalah Melayu Online. Tiga besar situs yang memuat informasi mengenai Melayu Riau yaitu :

a.    Melayu Online
Melayu Online adalah portal dunia Melayu se-dunia yang diluncurkan pada tanggal 1 Muharram 1428 H (20 Januari 2007) oleh Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM). Pembuatan portal ini merupakan realisasi dari salah satu program BKPBM yaitu menggali, mengumpulkan, memelihara serta mengekalkan pelbagai khazanah budaya melayu yang masih berlaku di masyarakat maupun pernah ada di masa lampau, sehingga budaya Melayu yang selama ini merupakan mosaik-mosaik lepas dapat terajut menjadi hamparan dokumentasi yang utuh dari sebuah peradaban besar.[21]

Melayu Online memuat berbagai informasi tentang budaya Melayu tidak hanya Melayu Riau, namun Melayu di seluruh dunia. Muatan isi antara lain berisi mengenai sejarah Melayu, budaya Melayu, tokoh Melayu, sastra Melayu, peneliti Melayu, ensiklopedi lengkap. Selain itu, juga memiliki kedai yang berfungsi sarana jual beli berbagai barang yang berhubungan dengan Melayu seperti kerajinan tangan, buku dan sebagainya.

Konsep Melayu Online lebih mendekati social network jika dianalisa dari isinya daripada portal berita. Selain itu, pada situs media online ini juga terdapat fitur member yang memudahkan untuk berinteraksi pada sesama pengunjung, maupun memperoleh kemudahan akses. Dapat diakses dengan alamat http://melayuonline.com/

b.    PIKM Riau
Pusat Informasi Kebudayaan Melayu (PIKM) Riau merupakan sebuah badan pemerintah di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Riau. Dalam upaya untuk mempeluas akses dan kemudahan dalam mensosialisasikan budaya Melayu Riau kepada khalayak ramai, maka dibuatlah sebuah media online yang dikelola sendiri. Situs ini memuat fitur informasi berupa sejarah Melayu, seluk beluk budaya dan seni, serta publikasi berbagai tulisan dan pemikiran tokoh Melayu Riau. Dapat diakses dengan alamat http://pikmriau.com/

c.    Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Riau
Situs Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Riau dapat dikategorikan sebagai situs media online berbasis buaya karena memuat informasi-informasi seputar budaya Melayu Riau. Dapat diakses dengan alamat http://budpar.riau.go.id/

3.      Analisis Situs Media Online Berbasis Budaya Melayu
Untuk menganalisasi ketiga media online tersebut diatas, maka Penulis menggunakan indikator pencapaian fungsi sebagaimana diungkapkan pada telaah pustaka, yaitu :

a.    Ketersediaan informasi (content)
Berdasarkan aspek ketersediaan informasi, maka Melayu Online menempati urutan pertama karena memuat lebih banyak informasi mengenai budaya Melayu. Situs PIKM Riau memuat kategori yang sebenarnya komplit, namun setelah diadakan pengecekan, masih terdapat banyak kategori yang kosong (tidak memiliki isi). Sedangkan situs Budpar Riau lebih minim mengenai informasi.

b.    Manajemen pengelolaan
Berdasarkan aspek manajemen pengelolaan, ketiga situs memiliki penilaian yang seimbang. Melayu Online dikelola secara sistematis oleh sebuah badan profesional yang memiliki jaringan yang luas. BKPBM sebagai pengelola adalah institusi swasta yang memperoleh profit secara swadaya. Selain itu, pada situs Melayu Online tidak ada keharusan untuk mendaftar (berbayar) melainkan gratis. Tetapi, pintu untuk memberikan donasi tetap dibuka.

PIKM Riau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Riau yang bekerjasama dengan Yayasan Tenas Effendy. Seharusnya dengan dukungan para ahli, situs ini mampu menjadi situs yang kapabel dan berkembang. Sedangkan Budpar Riau langsung dikelola oleh dinas bersangkutan.

c.    Kreatifitas dan kreasi
Secara tampilan, Melayu Online tampak lebih baik dari 2 situs lainnya. Tampilan PIKM Riau dan Budpar Riau cenderung statis dan hanya berpatok pada content bersifat tulisan/text dan gambar. Sedangkan pada Melayu Online juga memiliki fitur berupa audio dan video.

d.   Promosi
Dari segi promosi, Melayu Online sebagai media online swasta tampaknya lebih menggencarkan informasi melalui jaringan yang tersedia dan promosi melalui search engine dan social network. Sementara PIKM Riau dan Budpar Riau cenderung mengandalkan jaringan internal pemerintahan.

e.    Dukungan
Dari segi dukungan PIKM Riau yang merupakan milik pemerintah daerah dan didukung Yayasan Tenas Effendy memiliki peluang yang cukup besar. Sedangkan Budpar Riau memiliki peluang tidak kalah besar, mengingat situs ini adalah situs resmi milik pemerintah. Sebenarnya, Melayu Online sebagai situs milik swasta memiliki peluang paling besar yang bisa dimanfaatkan. Karena dukungan jaringan yang tersebar luas di beberapa negara, Melayu Online diharapkan mampu menjadi lebih besar lagi.

f.     Peringkat kunjungan
Diantara semua indikator, peringkat kunjunganlah yang menentukan keberhasilan dari peran dan fungsi media tersebut beroperasi. Berdasarkan traffic dari Alexa Rank per April 2013, maka situs Melayu Online menempati peringkat ke 9.693 dari semua peringkat website yang diakses dari Indonesia.[22] Sedangkan untuk Budpar Riau (subdomain ini berafiliasi dengan domain utama http://riau.go.id) mendapatkan peringkat ke 4.198 dengan persentase subdomain sebesar 6,66% dari total kunjungan ke domain utama.[23] Situs PIKM Riau sendiri sampai saat ini belum terindex di Alexa Rank.[24]

B.            Sintesis

Berdasarkan analisa diatas, maka Penulis akan menjabarkan mengenai strategi fungsionalisasi situs media online dalam menjaga kelestarian budaya Melayu di zaman modernisasi teknologi, antara lain adalah :

1.    Optimalisasi situs media online yang telah ada, dengan memperbaiki segala sektor yang masih menjadi kelemahan dari media online tersebut. Untuk pemanfaatan media yang telah ada, dapat dikembangkan lagi dengan sub-strategi berikut :
a.    Memperbanyak sumber referensi, content dari media tersebut. Sehingga media online yang telah ada dapat lebih edukatif dan informatif.
b.    Mengkreasikan media dengan menambah fitur-fitur dan tampilan yang menarik minat pengunjung.
c.    Mempromosikan media online lebih luas sehingga menambah traffic kunjungan.

2.    Membangun situs media online baru (gratis maupun berbayar) yang spesifik membahas mengenai budaya Melayu Riau khususnya, dengan memperhatikan beberapa sub-strategi berikut :
a.    Media online dilengkapi dengan informasi lengkap mengenai budaya Melayu Riau. Sumber bisa didapatkan dari buku, dokumen pemerintah, maupun sumber lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Content harus diklasifikan dalam kategori-kategori untuk mempermudah akses.
b.    Membentuk manajemen pengelolaan yang jelas, sistematis, bertanggungjawab dan terdiri atas orang-orang yang memiliki niat untuk menjaga kelestarian budaya Melayu. Setiap orang dalam tim harus dilengkapi dengan job description masing-masing untuk mempermudah klasifikasi pekerjaan.
c.    Media online dibangun dengan kreatifitas dan kreasi yang baik. Tampilan media yang membosankan akan membuat pengunjung merasa malas untuk membuka media tersebut. Selain itu, fitur-fitur yang menarik juga harus dikembangkan, sehingga pengunjung merasa nyaman mengakses media online tersebut.
d.   Mempromosikan media online secara luas kepada masyarakat. Promosi bisa dilakukan dengan berbagai cara yaitu memanfaatkan social network besar yang telah ada seperti Facebook, Twitter, dan lain-lain. Selain itu, dengan cara melakukan kunjungan keberbagai  situs-situs yang memiliki pengunjung banyak dan meninggalkan link media online agar bisa dikunjungi.
e.    Memperluas jaringan sehingga memperoleh dukungan berbagai pihak. Dukungan bisa diperoleh dari pemerintah daerah, maupun pihak swasta. Selain itu, dukungan bisa diperoleh dengan cara bekerjasama dan memanfaatkan elemen terkait seperti satuan pendidikan. Carilah satuan pendidikan yang berkompeten dan bersedia untuk mendukung media online tersebut. Sehingga media online bisa disinkronisasikan dalam proses pendidikan, misalnya penugasan siswa oleh guru seputar budaya Melayu dengan memanfaatkan media online.
f.     Meningkatkan peringkat situs dengan berbagai teknik Search Engine Optimization (SEO) untuk membuat peringkat situs meningkat pada search engine. Sehingga media online tersebut tidak hanya bisa diakses oleh orang yang mengetahui linknya saja, tapi bisa diketahui oleh pengguna internet lainnya karena populer.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.           Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa fungsionalisasi situs media online sebagai upaya menjaga kelestarian budaya Melayu di tengah modernisasi teknologi masih rendah, disebabkan oleh :
1.    Minat pengunjung terhadap situs media online berbasis budaya Melayu yang sudah ada masih rendah.
2.    Belum terdapat situs media online berbasis budaya Melayu yang kapabel dan mampu berinteraksi dengan pengunjung lokal.

Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya fungsionalisasi situs media online sebagai upaya menjaga kelestarian budaya Melayu di tengah modernisasi teknologi adalah :
1.    Kurang lengkapnya informasi yang dimuat dalam content situs media online berbasis budaya Melayu.
2.    Kurang optimalnya pengelolaan situs media online.
3.    Situs media online minim kreatifitas dan kreasi sehingga cenderung membosankan.
4.    Kurang luasnya promosi situs media online, sehingga tidak mendapatkan dukungan yang maksimal dari berbagai kalangan dan mendapatkan kunjungan yang minim.

B.            Saran

Dari kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian, maka Penulis menyarankan :
1.    Kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Riau :
a.    Memperbaiki dan mengembangkan situs media online yang telah ada, sehingga budaya Melayu Riau bisa lebih dikenal oleh masyarakat luas.
b.    Mendukung segenap usaha kalangan masyarakat untuk menjaga kelestarian budaya Melayu, terutama melalui pemanfaatan media.

2.    Kepada pemerhati budaya Melayu Riau :
a.    Memperbanyak dan mempublikasikan berbagai hal mengenai budaya Melayu Riau, sehingga bisa menambah referensi untuk dipublikasikan melalui media online.
b.    Mendukung usaha-usaha untuk memperluas promosi budaya Melayu dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.

3.    Bagi masyarakat terutama kalangan akademis dan teknologi diharpkan membantu usaha-usaha menjaga kelestarian budaya Melayu sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga budaya Melayu Riau dapat lebih dikenal luas.



FOOTNOTE :
[1] Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd, Media Pembelajaran, Penerbit Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press), Surakarta, 2010, hal. 1.
[2] Daryanto, Media Pembelajaran, Penerbit PT. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, Bandung, 2011, hal. 16.
[3] Ibid, hal. 5.
[4] Dr. Rusman, M.Pd dkk, Pembelajaran Berbasis Tegnologi Informasi dan Komunikasi, Penerbit      PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. 281.
[5] Dr. Munir, M. IT, Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2008, hal. 196-200.
[6] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Penerbit Gramedia, Jakarta, 1989, hal. 186.
[7] William A. Haviland, Antropologi, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1985, hal. 332.
[8] Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Edisi Revisi, Penerbit Rineka Cipta, 2009, Bandung.
[9] Dikutip dari artikel Ridwan pada situs dengan alamat http://ridwan202.wordpress.com/2008/10/16/manusia-sebagai-makhluk-budaya/
[10] Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Karimun, Laporan Monitoring & Evaluasi Situs / Benda Cagar Budaya Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau 2009, hal. 52-53.
[11] Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab II Pasal 3 Point 1.
[12] Dr. Munir, M. IT, op. Cit, hal. 197.
[13] Dikutip dari http://melayuonline.com/ind/history
[14] Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Penerbit : CV. Rajawali, Jakarta, 1983, hal. 94.
[15] M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Penerbit : Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002, hal. 11.
[16] Winarno Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metode, Teknik, Penerbit : Tarsita, Bandung, 1990, hal. 139.
[17] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit : PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 2002, hal. 11.
[18] Sumadi Suryabrata, op cit.
[19] Keterangan : Alexa Rank atau Peringkat Alexa adalah sebuah peringkat yang di buat oleh Alexa.com untuk website atau blog berdasarkan banyaknya trafik atau kunjungan terhadap website atau blog tersebut.
[20] http://www.alexa.com/topsites/countries/ID
[21] Dikutip dari http://melayuonline.com/ind/about/dig/1/tentang-melayuonlinecom
[22] http://www.alexa.com/search?q=melayuonline.com&r=topsites_index&p=bigtop
[23] http://www.alexa.com/siteinfo/riau.go.id#
[24] http://www.alexa.com/search?q=pikmriau.com&r=site_siteinfo&p=bigtop



DAFTAR PUSTAKA
Anitah, Sri. 2010. Media Pembelajaran. Surakarta : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press).
Daryanto. 2011. Media Pembelajaran Bandung : PT. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera.
Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Karimun. Laporan Monitoring & Evaluasi Situs / Benda Cagar Budaya Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau 2009.
Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Haviland, William A. 1985. Antropologi. Jakarta : Erlangga.
http://www.alexa.com
http://melayuonline.com
http://pikmriau.com
http://budpar.riau.go.id
http://ridwan202.wordpress.com/2008/10/16/manusia-sebagai-makhluk-budaya/
Koentjaraningrat. 1989. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Gramedia.
_____________. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Edisi Revisi. Bandung : Rineka Cipta.
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Munir. 2008. Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Bandung : Alfabeta.
Rusman, dkk. 2011. Pembelajaran Berbasis Tegnologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Surachman, Winarno. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metode, Teknik. Bandung : Tarsita.
Suryabrata, Sumadi. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta : CV. Rajawali.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Read More..

Analisis Kasus Geng Nero Terhadap Kedudukan Hukum dalam Sosiologi Pendidikan (Sosiologi Pendidikan)

Judul : Analisis Kasus Geng Nero Terhadap Kedudukan Hukum dalam Sosiologi Pendidika
Mata Kuliah : Sosiologi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang 

Hukum adalah perintah dari penguasa, artinya, perintah dari orang yang memiliki kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Di Indonesia, kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat, sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 2 ayat 3. Itu berarti bahwa perintah berasal dari rakyat, dan untuk rakyat, yakni sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan konstitusi. Pengaplikasian hukum terwujud dari adanya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia mengalami perkembangan hukum sejak zaman kolonialisme hingga masa sekarang. Bahkan sebelum zaman kolonialisme pun Indonesia telah memiliki hukum tersendiri, yakni hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda di setiap kerajaan dan etnik. 

“Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan pengaruh kuat hukum kolonial meninggalkan hukum adat” (Daniel S. Lev, 1990: 438-473). Melalui simpulan kutipan tersebut menunjukkan bahwa semasa era kerajaan, kolonialisme, hingga kemerdekaan (Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi), Indonesia telah mengalami banyak perkembangan di bidang hukum, dan perkembangan tersebut bermula dari zaman kolonialisme.  

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis, August Comte (1798-1857). Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum dilihat dari ketentuan yang ada pada undang-undang.  
 
Di Indonesia, hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan nilai-nilai moral dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang. Demikian pula dengan praktek hukum di tengah mesyarakat. Hal tersebut diakibatkan oleh pengaruh teori positivisme, artinya implementasi kehidupan hukum di Indonesia berdasarkan pada teori positivisme hukum. Akan tetapi, teori positivisme hukum juga memiliki kekurangan, yakni tidak menghiraukan adanya nilai-nilai moral di masyarakat. Sebagai contoh adalah kasus Geng Nero. Penganiyayaan remaja tersebut merupakan tindak pidana dengan hukuman yang berat, namun, dilihat dari usia anggotanya pelaku-pelaku tindak pidana tersebut selayaknya memperoleh perlindungan dan jaminan hukum dari Komnas Perlindungan Anak. Dengan kata lain, selayaknya anggota Geng Nero tidak mendapatkan hukuman seperti halnya penganiyayaan oleh kaum dewasa mengingat usia para anggotanya yang masih belia.  

Sosiologi Pendidikan sebagai pengkaji permasalahan sosial dalam pendidikan memiliki kedudukan yang meletakkan segala dasar permasalahan pendidikan ditinjau dari segi sosial. Kedudukan hukum didalamnya adalah sebagai solusi atas permasalahan sosial dalam pendidikan yang terkait dengan permasalahan kriminalitas.


B. Rumusan Masalah 

Lingkup permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai kasus tindak pidana penganiyayaan terhadap remaja dan oleh remaja. Pada makalah ini, obyek yang difokuskan adalah kasus Geng Nero yang terjadi di Kabupaten Pati yang menunjukkkan betapa buruknya perilaku sekelompok remeja terhadap remaja lain. 

Seperti yang telah teruraikan pada sub bab latar belakang, positivisme hukum yang dianut bangsa Indonesia membuat hukum terkesan kaku dan tidak bisa dicampuri. Kemudian membahas mengenai kedudukannya dalam sosiologi pendidikan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu anggota polisi pada Rabu, 6 Agustus 2008, hingga saat ini kasus Geng Nero belum juga selesai disidang, sehingga sulit untuk mengumpulkan data karena persidangan tidak boleh diberitahukan pada publik sebelum persidangan selesai. Oleh karena itu, masalah yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai hukum yang akan dijatuhkan pada anggota Geng Nero yang telah terkena pasal-pasal tindak pidana dengan memperhatikan bahwa anggota Geng Nero merupakan sekelompok remaja yang juga memperoleh hak perlindungan anak. Melalui kasus tersebut, akan dianalisis apakah teori positivisme benar-benar berpengaruh di Indonesia dengan indikator sistem hukum di Kabupaten Pati. 
 
C. Tujuan 

Tujuan yang akan dicapai dari pembuatan makalah ini adalah :
a. Mengupas seberapa jauh kasus Geng Nero telah disidik oleh kepolisian Pati 
b. Menganalisis pengaruh teori positivisme terhadap sistem hukum di Indonesia melalui lingkup kecil, yakni di masyarakat Kabupaten Pati. 
c. Memberikan bukti yang nyata mengenai sistem hukum di Indonesia dengan peristiwa yang terjadi pada lingkup yang kecil 


BAB II
MENGHUBUNGKAN ANTARA KASUS GENG NERO JUWANA
DENGAN TEORI POSITIVISME HUKUM DI INDONESIA
 
A. Landasan Teori 

1. Hukum Indonesia 
Hukum di Indonesia merupakan campuran sistem hukum Eropa, hukum Agama, hukum Adat. Ada berbagai macam hukum di Indonesia, diantaranya: 
a. Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan antarpenduduk atau warga negara sehari-hari. 
b. Hukum pidana 
c. Menurut isinya, dibagi menjadi hukum privat (hukum yang mengatur hubungan antarperorangan) dan hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya), sedangkan hukum pidana termasuk hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yakni hukum pidana materil (hukum yang mengatur mengenai penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi) dan hukum pidana formil (hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan hukum pidana materil).  
d. Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur mengenai negara antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan kelembagaan negara, hubungan hukum 
e. Antarlembaga negara, wilayah, dan warga negara. 
f. Hukum tata usaha (administrasi) negara, yakni hukum yang mengatur mengenai administrasi negara, atau hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dan menjalankan tugasnya. 
g. Hukum acara perdata dan pidana, yakni hukum yang mengatur tata cara beracara (berpekara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata dan pidana. 
h. Hukum antarhukum tertulis, yakni hukum yang mengatur antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada hukum yang berbeda. 
i. Hukum Adat, yakni seperangkat norma atau adat yang berlaku di masyarakat. 
 
2. Hukum Internasional 
Sistem hukum internasional adalah kesatuan kaedah hukum yang berlaku di negara di seluruh dunia. Sistem hukum dunia terdiri dari sistem hukum sipil atau Romano-Germanic Legal System yang berkembang di negara-negara Eropa, sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon yang berlaku di Inggris dan negara persemakmurannya, sistem hukum sosialis yang dianut oleh negara-negara timur, dan hukum adat. 

Dalam hukum internasional, terdapat berbagai sumber hukum. Dokumen yang menjadi sumber hukum internasional antara lain pada konvensi Den Haag 18 Oktober 1907, pasal 7 yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut atau International Prize Court dan pada Piagam Mahkamah Internasional Permanen 16 Desember 1920, pasal 38. Melalui uraian di atas, hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional adalah hirarkis. Pada hakikatnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional (teori Aliran Monisme). 
 
3. Ciri-Ciri Positivisme Hukum 
Menurut John Austin, hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Sedangkan Hans Kenlsen memiliki dua teori yang perlu ditengahkan, pertama ajarannya tentang hukum yang bersifat murni bahwa hukum harus dipisahkan dari sesuatu yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis, dan sebagainya, sedang yang kedua adalah mengutamakan adanya hierarkis dibanding perundang-undangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum merupakan sollen yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial. Melalui pendapat dua ahli hukum tersebut, ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum adalah: 
a. Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia 
b. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral 
c. Analisis konsepsi hukum, yakni mempunyai arti penting dan harus dibedakan dari penyelidikan. 

4. Sosiologi Pendidikan dan Hukum
Sosilogi Pendidikan dalam aplikasinya, terkadang memiliki kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti penganiyaan guru kepada murid, atau sebaliknya. Maka, seyogyanya hukum diberikan tempat yang relevan untuk mengatasi permasalahan sosiologi pendidikan yang berkaitan dengan kriminalitas dalam pendidikan.

B. Hasil Penyelidikan Mengenai Kasus Geng Nero 

Seperti yang kita ketahui bahwa kasus remaja yang menimbulkan banyak perhatian masa ini cukup lama mengalami proses persidangan. Video amatir yang terekam dari ponsel yang tak mungkin direkayasa merupakan bukti kuat yang memberatkan para anggota Geng Nero. 

Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah seorang anggota kepolisian mengenai kasus Geng Nero pada Sabtu, 16 Agustus 2008 dan Minggu, 17 Agustus 2008 kasus penganiyayaan antarremaja tersebut telah mengalami 4 kali sidang dimana pada sidang terakhir hakim belum juga memutuskan. Menurut narasumber, anggota Geng Nero yang berjumlah empat orang tersebut, diantaranya Tika, Yuneka, Maya, dan Ratna dijatuhi pasal 351 bab XX mengenai penganiyayaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar-besarnya empat puluh ribu lima ratus rupiah dan pasal 358 bab XX mengenai penganiyayaan secara berkelompok yanh mengakibatkan luka berat pada korban. Sayangnya hasil wawancara kami tidak sampai menyangkut proses persidangan kasus Geng Nero karena berdasarkan informasi dari narasumber, kasus Geng Nero telah menjadi urusan kejaksaan dan orang luar yang tidak bersangkutan tidak diperkenankan mencampuri proses hukum tersebut. Apabila kami diperkenankan untuk mengetahui proses persidangan lebih lanjut, mungkin masalah mengenai persidangan kasus Geng Nero yang sangat lama dapat diungkap alasannya. 

Informasi yang kurang dari narasumber pertama tidak membuat kami kehilangan akal. Pada Rabu, 13 Agustus 2008, kami mencari informasi pada 11 narasumber kedua di Juana. Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah satu korban yang terekam dalam video amatiran tersebut, sebut saja Lusi, kami memiliki cukup keterangan mengenai kasus Geng Nero, yakni: Penganiyayaan anggota Geng Nero terhadap Lusi dilakukan di gang cinta, yakni gang kecil di perumahan yang sangat sepi karena biasanya sering disalahgunakan sebagai tempat berpacaran. Penganiyayaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 5 dan 6 Mei 2008 pada tempat sama, yakni gang cinta. Menurut narasumber ada 12 pelapor yang melaporkan perihal penganiyayaan oleh Geng Nero. Diduga korban melebihi jumlah pelapor karena Lusi sendiri tidak melaporkan peristiwa penganiyayaan terhadap dirinya, namun hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban-korban penganiyayaan diantaranya adalah siswa sekolah menengah atas dan menengah pertama. Penganiyayaan tersebut beralaskan hal-hal yang sepele, yakni hal-hal yang menyangkut permasalahan di kalangan remaja.  
 
C. Menghubungkan Antara Kasus Geng Nero dengan Teori Positivisme Hukum 

Anggota Geng Nero yang melakukan penganiyayaan diantaranya berupa tamparan, jambakan dan ancaman dapat digolongkan sebagai penganiyayaan ringan yang dapat dijatuhi pasal 352 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat puluh ribu lima ratus rupiah. Selain bukti video amatir tersebut, hasil visum tamparan-tamparan yang dilayangkan oleh Tika dan Maya pada korban juga dapat menjadi bukti yang nantinya dapat memberatkan mereka di pengadilan. 

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 hukuman pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi menunjukkan bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga tidak layak mendapatkan rehabilitas mengingat usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).  

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum kasus Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, yakni teori positivisme hukum. Kecilnya kemungkinan hukuman yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menunjukkan bahwa sistem hukum di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain. 
 
D. Pencegahan Dini 

Tindak pidana oleh Geng Nero menunjukkan bagaimana sosialisai antar remaja pada masa kini. Peristiwa yang telah terjadi takkan bisa diulangi, namun sebagai warga negara Indonesia yang menaati hukum, perlu diberikan pencegahan dini terhadap generasi penerus. Salah satunya adalah dengan sosialisasi dari lembaga perlindungan anak. Melalui program tersebut akan ada hubungan antara lembaga perlindungan anak dengan anak-anak remaja sehingga mereka dapat terjun langsung menyaksikan pergaulan remaja masa kini. 
 
E. Kedudukan Sosiologi Pendidikan

Kasus Geng Nero merupakan salah satu bentuk kegagalan sosialisasi hukum dalam sosiologi pendidikan. Seyogyanya kriminalitas sebagai bentuk pelanggaran hukum, dapat disosialisasikan dalam pendidikan. Kasus ini menjadi bukti nyata dan cukup kuat untuk menjadikan hukum sebagai salah satu dasar dari sosialisasi dalam sosiologi pendidikan. 
 

BAB III
PENUTUP
 
A. Penutup 

Melalui pembahasan pada bab-bab sebelumnya, telah terbukti bahwa di Kabupaten Pati juga menganut sistem hukum yang dijalankan di nasional, yakni positivisme hukum. Pada uraian-araian sebelumnya, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bahkan, aliran tersebut akan semakin menguatkan sistem hukum di Indonesia pada masa yang akan datang. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi, serta pembentukan perundang-undangan yang baru. 
 
B. Kesimpulan
 
Dari pembahasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Keputusan-keputusan hukum yang tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial dan ukuran-ukuran moral. Di samping itu, pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian, atau percobaan. 

Akan tetapi ada pula kekurangan dalam positivisme hukum yakni sifat hukum yang tidak dapat didekatkan dengan sosial seperti pada kasus geng Nero. Pada kenyataannya, hukuman yang dijatuhkan pada para anggota geng Nero yang terhitung remaja masih melalui berbagai sidang. Namun mengingat bahwa positivisme hukum tidak mempedulikan faktor religi, sosial, maupun adat, hukuman yang akan dijatuhkan kepada keempat remaja tersebut juga akan sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, sehingga hukuman selama dua tahun di penjara bagi anak remaja akan mengganggu kejiwaan mereka. Oleh karena itu, menurut kelompok kami, akan ada baiknya 
apabila sistem hukum di Indonesia juga mendekatkan faktor sosial dan adat karena adat serta budaya negara kita berlainan dengan adat dan budaya negara-negara barat 
 
C. Saran 

Pada dasarnya, kasus Geng Nero membutuhkan perhatian lebih dari Komnas Perlindungan Anak. Dapat dikatakan bahwa Geng Nero adalah cerminan dari perasaan agresif anak-anak remaja. Oleh karena itu, penyembuhan dapat dicapai melalui pendekatan intensif terhadap anggota-anggotanya. Dan mensosialisasikan hukum dalam sosiologi pendidikan sangat diperlukan.


DAFTAR PUSTAKA

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum di Indonesia yang dapat diakses di http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-di-indinesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Indonesia yang dapat diakses di http://wapedia.mobi/id/Hukum_Indonesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Internasional yang dapat diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Internasional/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sistem Hukum di Dunia yang dapat diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sugandhi R. 1980. KUHP dan Penyelesaiannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Read More..

Sejarah Perjuangan Masyarakat Tanjungbatu Kota Melawan Penjajahan (Sejarah Umum)

Judul : Sejarah Perjuangan Masyarakat Tanjungbatu Kota Melawan Penjajahan
Mata Kuliah : Sejarah Umum


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Tanjungbatu Kota merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Tanjungbatu Kota adalah Ibu Kota dari Kecamatan Kundur, yang merupakan salah satu Kecamatan tertua di Kabupaten Karimun. Tanjungbatu Kota selain merupakan daerah kaya akan sumber Daya Alam yang dijadikan komoditi terbesar di Kabupaten Karimun, selain itu pula menyimpan situs sejarah unik yang jika kiita kaji lebih mendalam, akan terasa sangat menarik.

Hal yang sangat miris dirasakan adalah, kecendrungan masyarakat untuk memahami sejarah daerahnya sndiri sudah sangat menurun. Bahkan masyarakat sendiri kurang mengetahui bahkan terkesan acuh terhadap sejarah perjuangan daerahnya sendiri. Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat tanpa berkaca pada sejarah, maka hidup kita akan terasa sangat suram dan tidak mempunyai pandangan untuk masa depan.

The Founding Father bangsa Indonesia (Ir. Soekarno) pernah menegaskan istilah Jas Merah yaitu jangan pernah melupakan sejarah. Istilah ini ditegaskan oleh Beliau sebagai pandangan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah, bangsa yang mau belajar dari sejarah. Islam juga dahulunya merupakan sebuah Imperium besar tak terkalahkan yang mampu menguasai dunia selama 13 abad. Dan untuk membangkitkan kegemilangan itu kembali, diperlukan sejarah sebagai bahan pembelajaran, agar umat masa kini dan akan datang tidak mengulangi kesalahan para pendahulu.

Kembali kepada Tanjungbatu Kota, salah satu wilayah di Kabupaten Karimun dan merupakan Ibu Kota Kecamatan Kundur. Kota ini menyimpan banyak cerita masa lalu yang sangat bagus untuk dikaji. Namun sayang, karena banyak penduduk asli yang telah lama bermukim di wilayah Tanjungbatu sendiri yang tidak mengetahui sejarah daerahnya, terutama sejarah perjuangan masyarakat Tanjungbatu.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka Kami berniat untuk menyusun sebuah Makalah yang berjudul : “Sejarah Wilayah Tanjungbatu Kota, Kec. Kundur Kab Karimun, Prov. Kepulauan Riau”.

2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah Kami kemukakan, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam Makalah ini adalah : Bagaimana sejarah Tanjungbatu Kota ?

3. Tujuan Penyusunan Makalah

Tujuan penyusunan Makalah ini adalah :
? Untuk melengkapi tugas semester Mata Kuliah Sejarah Umum.
? Memberikan pengetahuan tentang sejarah Tanjungbatu Kota.
? Memberikan pengetahuan tentang beberapa peninggalan sejarah Tanjungbatu Kota.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Letak Geografis Tanjungbatu Kota

Tanjungbatu Kota sebagai sebagian wilayah Kabupaten Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. Pada awal terbentuknya wilayah Kabupaten Karimun terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yakni Kecamatan Karimun, Kecamatan Moro dan Kecamatan Kundur. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 16 tahun 2001, maka wilayah Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 8 (delapan) kecamatan, dan akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 10 tahun 2004 dimekarkan lagi menjadi 9 (sembilan) kecamatan.(1)

Kecamatan Kundur adalah salah satu kecamatan dari 9 kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Karimun Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang mempunyai letak dan wilayah yang strategis di tinjau dari pendekatan ekonomis. Luas wilayah Tanjungbatu Kota 1380° yang terdiri dari 596 km2 daratan dan 784 km2 lautan dan letak posisi 103° - 21° bujur sangkar timur dan 38° - 13° bujur utara serta tinggi pusat pemerintahan Kecamatan Kundur dengan permukaan laut adalah 00,33 m2.(2)

Tanjungbatu Kota secara geografis dapat diuraikan sebagai berikut : Tanjungbatu Kota merupakan salah satu Kelurahan dari tiga kelurahan yang berada di Kecamatn Kundur yang mempunyai luas wilayah 9000m2, yang terdiri dari lautan dan daratan. Keluarah Tanjungbatu Kota telah memiliki V Lingkungan, 15 Rukun Warga dan 52 Rukun Tetangga.(3)

2. Tata Pemerintahan Tanjungbatu Kota

Menurut sejarahnya, Tanjungbatu Kota (Kecamatan Kundur) pada zaman kolonial Belanda yang pada masa itu merupakan desa yang tertua adalah desa Alai yang merupakan suatu perkampungan. Pada zaman penjajahan Belanda sistem pemerintahan kecamatan Kundur dipimpin oleh seorang Amir, seteleah menjadi Kecamatan di Tanjungbatu Kota dipimpin oleh seorang Camat secara penyelenggaraan pemerintahan secara berperiode.

Hingga saat ini, Tanjungbatu Kota merupakan ibukota dari Kecamatan Kundur. Dan saat ini dipimpin oleh seorang Camat yaitu Bapak H. Ramli, S.Sos, M.Si yang menggantikan Bapak Drs. Zifridin, M.Si yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian di Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Karimun.(4)

3. Asal Nama Tanjungbatu

Konon, berdasarkan cerita rakyat yang berkembang, asal mula nama Tanjungbatu adalah karena tumbuhnya sebuah bunga yaitu bunga Tanjung di atas sebuah batu.(5)

4. Tanjungbatu Kota Pada Masa Penjajahan Belanda

Pada abad ke-16, kekuasaan asing mulai masuk ke Indonesia dimulai dari Portugis, Spanyol lalu Belanda. Di sebagian wilayah Indonesia, semua areal perkebunan dikuasai oleh Belanda. Ttapi hal itu tidak terjadi di Tanjungbatu. Pada awal abad ke-19, berdirilah sebuah pabrik yang dipegang oleh seorang yang berkebangsaan Jepang. Bernama YAMAMOTO, dengan diberi nama NAN KOKO GUNGU KAISA. Kebun Yamamoto ini sangat luas, kebun karetnya hingga 6 hektar, kebun pinangnya sebesar Kebun Pinang dan Tanjung Sari (sekarang).(6) Dalam satu bulan karet dan pinang yang di dapat mencapai 80 ton. Oleh karena itu untuk mempermudah angkutan maka di bangunlah sebuah parit yang sekarang bernama Parit Jepon.(7)

Pada waktu itu penduduk pribumi diperbolehkan sekolah, sekolahnya hanya 3 kelas dan berada di sebuah masjid (sekarang Masjid Nurussalam). Kemudian di pindahkan kekawasan pabrik (sekarang Hotel Pelangi dan Prima yang berdempetan), tepatnya di belakangnya (sekarang Kantor Pos). Gurunya waktu itu bernama Bakar, Simon dan Sinaga. Mata uang yang digunakan adalah Dollar Singapura, oleh karena Yamamoto hanya sendiri yang bukan penduduk pri bumi maka keadaan pada waktu itu sangat aman.(8)

5. Tanjungbatu Kota Pada Masa Penjajahan Jepang

Tapi ketentraman tidak berlangsung lama, pada tahun 1941 pangkalan AL Amerika di bom oleh Jepang. Akibatnya Yamamoto kembali ke Jepang dengan alasan ketentaraan dan NAN KOKO GUNGU KAISA ditutup. Pada tanggal 8 Maret 1942 pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Hal ini menjadi awal dari penjajahan Jepang di Indonesia. Kemenangan Jepang ini membuat Yamamoto kembali ke Tanjungbatu dan ia mendirikan pabrik lagi dengan nama baru, NAN YO KABU KUSI KAISA. pada waktu itu tentara Jepang banyak yang datang ke Tanjungbatu, mereka datang dengan menggunakan kapal yang bernama MAYANG BETAWI.(9)

Sewaktu tentara Jepang berada di Tanjungbatu, mereka mendirikan markas (sekarang Kantor Polisi). Para tentara Jepang sangat kejam, mereka memancung dan mencambuk penduduk yang tidak mau tunduk kepada mereka. Mereka juga menutup sekolah, tapi para guru tatap berusaha untuk terus mengajar, akhirnya berdirilah sekolah baru yang diberi nama SEKOLAH RAKYAT (sekarang di belakang Hotel Gembira). Keturunan tionghoa diperbolehkan oleh tentara Jepang untuk mendirikan sekolah, yang di beri nama SEKOLAH VAIVEN (sekarang SD 003 dan 004). Kebengisan tentara Jepang tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Hingga pada tanggal 17 agustus 1945 kemerdekaan Indonesia di proklamirkan. Kekalahan Jepang membuat Yamamoto kembali ke Jepang, dan pabriknya di teruskan oleh seorang keturunan Tionghoa.(10)

6. Tanjungbatu Pada Masa Agresi Militer Belanda

Pada tanggal 29 September 1945, terjadi pendaratan tentara Sekutu di Indonesia. tak lama dari itu tentara Belanda sudah sampai di Tanjungbatu. Mereka juga mendirikan markas seperti Jepang dengan lokasi yang berbeda dari markas Jepang, yaitu disebuah bukit (sekarang sebuah Klenteng). Dengan dibangunnya markas Belanda di bikit itu, maka sekolah rakyat yang berada di bawah bukit itu di pindahkan ketempat lain (SMEA lama / sekarang di depan Gedung Bank BRI).

Belajar dari pengalaman pahit kekejaman tentara Jepang, kali ini perlawanan rakyat mulai terjadi dengan dikomandai oleh ABDUL MANAF dan ABDUL LATIF.(11) Mereka berjuang mengusir penjajah Belanda dari Tanjungbatu. Tetapi Abdul Manaf gugur ditembak Belanda di Sungai Buluh ( Kelurahan Alai ). Ia lalu dimandikan dan di sholatkan di masjid (Masjid Nurussalam) dan dimakamkan di antara kebun karet (sekarang Pusara Bakti).

Pertempuran antara Belanda dan rakyat terus terjadi, hingga akhirnya pada tanggal 23 Agustus 1949 di Deenhaag, diselenggarakan Konfrensi Meja Bundar (KMB), dan pada tahun 1950 Belanda keluar dari Tanjungbatu. Keluarnya Belanda ini disambut gembira oleh penduduk dan diadakan Upacara Kedaulatan di lapangan (sekarang Balai Pemuda dan Budaya) menyambut kebebasan Tanjungbatu dari penjajah.
Balai Pemuda dan Budaya Tanjungbatu Kota
Tempat Upacara Kedaulatan Masyarakat Tanjungbatu

7. Tanjungbatu Pada Masa Indonesia Merdeka

Berdasarkan surat Keputusan dengan Republik Indonesia , provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1950 No.9/ Deprt. menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia dan kepulauan Riau diberi status daerah Otonom tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut :
a. Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah kecamatan Bintan Selatan (termasuk kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang)
b. Kewedanan karimun meliputi wilayah kecamatan karimun, Kundur dan Moro
c. Kewedanan Lingga meliputi wilayah kecamatan Lingga, Singkept dan Senayang.
d. Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/1964 dan Instruksi No.16/V/1964 dan surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965 tanggal 15 Noopember 1965 No. UP/256/5/1965 menetapkan terhitung mulai 1 januari 1966 semua daerah Administratif kewedanan dalam kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan.(12)

Kemudian berubah lagi, dimana dengan semangat Otonomi daerah yaitu pada tanggal 12 OKTOBER 1999, dimana undang-undang NO 1999 menyebutkan bahwa Kecamatan Karimun bersama dengan kecamatan Kundur dan Moro digabungkan menjadi satu kabupaten yaitu dengan nama KABUPATEN KARIMUN, hingga saat ini 2007.(13)

8. Tanjungbatu Kota Dibawah Naungan Kabupaten Karimun

Tanjungbatu Kota berdasarkan UU Tahun 1999, merupakan bagian dari Kabupaten Karimun yang menjadi ibukota Kecamatan Kundur, yang mepiluti seluruh wilayah Pulau Kundur termasuk Pulau Belat, Pulau Ungar dan Pulau-Pulau Kecil lainnya. Kemudian, setelah dimekarkan kembali menjadi 9 kecamatan, terbagi menjadi Kecamatan Kundur Utara dengan Ibukota Tanjungberlian, Kecamatan Kundur Barat dengan Ibukota Sawang, Kecamatan Kundur dengan Ibukota Tanjungbatu Kota.


BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan

Tanjungbatu Kota merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang bagus dan sejarah masa lampau yang cukup menarik. Nama Tanjunagbatu Kota diambil dari sejarah tumbuhnya sebuah bunga Tanjung diatas sebuah batu.

Sejarah perjuangan masyarakat Tanjungbatu dibagi menjadi tiga periode yaitu :
? Periode Penjajahan Belanda
? Periode Penjajahan Jepang
? Masa Agresi Belanda

Perjuangan melawan penjajahan dilakukan oleh masyarakat Tanjungbatu dibawah pimpinan Abdul Manaf dan Abdul Latif. Hingga kini Tanjungbatu Kota menjadi Ibukota Kecamatan Kundur, dan memiliki banyak peninggalan sejarah masa lampau yang menarik untuk dikaji.

2. Saran

a) Kepada pemerintah setempat hendaknya membukukan, menulis kembali sejarah lengkap perjuangan masyarakat Tanjungbatu kemudian dipublikasikan sehingga masyarakat Tanjungbatu tidak buta sejarah.
b) Kepada masyarakat Tanjungbatu hendaknya lebih menghargai sejarah perjuangan para pendahulu dalam merebut kemerdekaan.


FOOT NOTE

1. Http://balaimas.blogspot.com
2. Skripsi Zulkarnain, S.Sos. Peranan Komunikasi Interpersonal Orang Tua Dalam Membina Minat Baca al-qur’an Pada Anak DI RW. 01 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. 2005. Hal. 33.
3. Ibid.
4. Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kundur (HIMAP2K) Pekanbaru. Http://himap2k.blogspot.com
5. Mengenai cerita rakyat ini hingga kini masih diperdebatkan. Namun, berdasarkan pengamatan yang Penulis lakukan karena Penulis sendiri berasal dari sana, ada benarnya mengenai cerita ini, karea bunga tersebut hingga kini masih bisa kita jumpai di daerah Pelabuhan Hotel Gembira di pelataran sepanjang Pantai Pelabuhan Tanjungbatu Kota.
6. Areal perkebunan karet dan pinang Yamamoto, sekarang dinamakan dengan Tanjung Sari dan Kebun Pinang, yang terletak di sebelah selatan Tanjungbatu Kota. Wilayah ini sekarang sudah ditempati oleh ramai penduduk, dan disana sudah cukup banyak berdiri areal perumahan dengan tetap menyisakan tanah-tanah perkebunan milik pribadi warga.
7. Parit Jepon adalah salah satu tempat di wilayah Tanjung Sari / Kebun Pinang Tanjungbatu Kota. Konon dahulunya Parit Jepon ini adalh sebuah parit yang cukup luas,karena dapat memuat kapal yang cukup besar untuk mengangkut hasil kebun. Namun, sekarang ini Parit Jepon tinggallah sebuah parit yang berukuran tidak lebih dari 2 meter dan sangat dangkal (paruh badan orang dewasa).
8. Dikutip dari Naxs Kundur Blog (Alumni SMA Negeri 1 Kundur) dapat diakses di http://fs2512.blogspot.com, yang merupakan hasil Wawancara dengan Bapak Husen + 85 Tahun (Mantan Mandor Perkebunan Milik Yamamoto).
9. Ibid

10. Ibid
11. Untuk menghormati dan menghargai Jasa mereka, maka nama mereka diabadikan menjadi nama Jalan Protokol di Tanjungbatu yaitu Jalan A. Manaf (Kota) dan Jalan A. Latif, wilayah KM 2 Tanjungbatu Kota.
12. http://www.bintankab.go.id/index.php
13. http://karimuncity.wordpress.com/sejarah/


DAFTAR PUSTAKA

http://depdagri.go.id/konten.php?nama=Daerah&op=detail_kabupaten&id=85&dt=profil&nama_kab=Kab.Karimun
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Kabupaten_Karimun
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kategori:Kota_Tanjung_Balai,_Karimun&action=edit&redlink=1
http://karimuncity.wordpress.com/sejarah/
http://www.bintankab.go.id/index.php
Media Komunitas Masyarakat Kepulauan Riau (http://segantang.com)
Naxs Kundur Blog (http://fs2512.blogspot.com)
Skripsi Zulkarnain, S.Sos. Peranan Komunikasi Interpersonal Orang Tua Dalam Membina Minat Baca al-qur’an Pada Anak DI RW. 01 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. 2005
UU Nomor 53 Tahun 1999 Tentang Pemekaran Kabupaten Karimun
Weblog HIMAP2K Pekanbaru (http://himap2k.blogspot.com)
Website Pemerintah Kabupaten Karimun (http://kab-karimun.go.id)

Read More..