Tampilkan postingan dengan label Analisis Sosiologi Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis Sosiologi Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Analisis Kasus Geng Nero Terhadap Kedudukan Hukum dalam Sosiologi Pendidikan (Sosiologi Pendidikan)

Judul : Analisis Kasus Geng Nero Terhadap Kedudukan Hukum dalam Sosiologi Pendidika
Mata Kuliah : Sosiologi Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang 

Hukum adalah perintah dari penguasa, artinya, perintah dari orang yang memiliki kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Di Indonesia, kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat, sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 2 ayat 3. Itu berarti bahwa perintah berasal dari rakyat, dan untuk rakyat, yakni sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan konstitusi. Pengaplikasian hukum terwujud dari adanya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia mengalami perkembangan hukum sejak zaman kolonialisme hingga masa sekarang. Bahkan sebelum zaman kolonialisme pun Indonesia telah memiliki hukum tersendiri, yakni hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda di setiap kerajaan dan etnik. 

“Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan pengaruh kuat hukum kolonial meninggalkan hukum adat” (Daniel S. Lev, 1990: 438-473). Melalui simpulan kutipan tersebut menunjukkan bahwa semasa era kerajaan, kolonialisme, hingga kemerdekaan (Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi), Indonesia telah mengalami banyak perkembangan di bidang hukum, dan perkembangan tersebut bermula dari zaman kolonialisme.  

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis, August Comte (1798-1857). Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum dilihat dari ketentuan yang ada pada undang-undang.  
 
Di Indonesia, hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan nilai-nilai moral dan norma di luar undang-undang hanya dapat diakui apabila dimungkinkan oleh undang-undang. Demikian pula dengan praktek hukum di tengah mesyarakat. Hal tersebut diakibatkan oleh pengaruh teori positivisme, artinya implementasi kehidupan hukum di Indonesia berdasarkan pada teori positivisme hukum. Akan tetapi, teori positivisme hukum juga memiliki kekurangan, yakni tidak menghiraukan adanya nilai-nilai moral di masyarakat. Sebagai contoh adalah kasus Geng Nero. Penganiyayaan remaja tersebut merupakan tindak pidana dengan hukuman yang berat, namun, dilihat dari usia anggotanya pelaku-pelaku tindak pidana tersebut selayaknya memperoleh perlindungan dan jaminan hukum dari Komnas Perlindungan Anak. Dengan kata lain, selayaknya anggota Geng Nero tidak mendapatkan hukuman seperti halnya penganiyayaan oleh kaum dewasa mengingat usia para anggotanya yang masih belia.  

Sosiologi Pendidikan sebagai pengkaji permasalahan sosial dalam pendidikan memiliki kedudukan yang meletakkan segala dasar permasalahan pendidikan ditinjau dari segi sosial. Kedudukan hukum didalamnya adalah sebagai solusi atas permasalahan sosial dalam pendidikan yang terkait dengan permasalahan kriminalitas.


B. Rumusan Masalah 

Lingkup permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai kasus tindak pidana penganiyayaan terhadap remaja dan oleh remaja. Pada makalah ini, obyek yang difokuskan adalah kasus Geng Nero yang terjadi di Kabupaten Pati yang menunjukkkan betapa buruknya perilaku sekelompok remeja terhadap remaja lain. 

Seperti yang telah teruraikan pada sub bab latar belakang, positivisme hukum yang dianut bangsa Indonesia membuat hukum terkesan kaku dan tidak bisa dicampuri. Kemudian membahas mengenai kedudukannya dalam sosiologi pendidikan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu anggota polisi pada Rabu, 6 Agustus 2008, hingga saat ini kasus Geng Nero belum juga selesai disidang, sehingga sulit untuk mengumpulkan data karena persidangan tidak boleh diberitahukan pada publik sebelum persidangan selesai. Oleh karena itu, masalah yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai hukum yang akan dijatuhkan pada anggota Geng Nero yang telah terkena pasal-pasal tindak pidana dengan memperhatikan bahwa anggota Geng Nero merupakan sekelompok remaja yang juga memperoleh hak perlindungan anak. Melalui kasus tersebut, akan dianalisis apakah teori positivisme benar-benar berpengaruh di Indonesia dengan indikator sistem hukum di Kabupaten Pati. 
 
C. Tujuan 

Tujuan yang akan dicapai dari pembuatan makalah ini adalah :
a. Mengupas seberapa jauh kasus Geng Nero telah disidik oleh kepolisian Pati 
b. Menganalisis pengaruh teori positivisme terhadap sistem hukum di Indonesia melalui lingkup kecil, yakni di masyarakat Kabupaten Pati. 
c. Memberikan bukti yang nyata mengenai sistem hukum di Indonesia dengan peristiwa yang terjadi pada lingkup yang kecil 


BAB II
MENGHUBUNGKAN ANTARA KASUS GENG NERO JUWANA
DENGAN TEORI POSITIVISME HUKUM DI INDONESIA
 
A. Landasan Teori 

1. Hukum Indonesia 
Hukum di Indonesia merupakan campuran sistem hukum Eropa, hukum Agama, hukum Adat. Ada berbagai macam hukum di Indonesia, diantaranya: 
a. Hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan antarpenduduk atau warga negara sehari-hari. 
b. Hukum pidana 
c. Menurut isinya, dibagi menjadi hukum privat (hukum yang mengatur hubungan antarperorangan) dan hukum publik (hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya), sedangkan hukum pidana termasuk hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yakni hukum pidana materil (hukum yang mengatur mengenai penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi) dan hukum pidana formil (hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan hukum pidana materil).  
d. Hukum tata negara, yakni hukum yang mengatur mengenai negara antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan kelembagaan negara, hubungan hukum 
e. Antarlembaga negara, wilayah, dan warga negara. 
f. Hukum tata usaha (administrasi) negara, yakni hukum yang mengatur mengenai administrasi negara, atau hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dan menjalankan tugasnya. 
g. Hukum acara perdata dan pidana, yakni hukum yang mengatur tata cara beracara (berpekara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata dan pidana. 
h. Hukum antarhukum tertulis, yakni hukum yang mengatur antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada hukum yang berbeda. 
i. Hukum Adat, yakni seperangkat norma atau adat yang berlaku di masyarakat. 
 
2. Hukum Internasional 
Sistem hukum internasional adalah kesatuan kaedah hukum yang berlaku di negara di seluruh dunia. Sistem hukum dunia terdiri dari sistem hukum sipil atau Romano-Germanic Legal System yang berkembang di negara-negara Eropa, sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon yang berlaku di Inggris dan negara persemakmurannya, sistem hukum sosialis yang dianut oleh negara-negara timur, dan hukum adat. 

Dalam hukum internasional, terdapat berbagai sumber hukum. Dokumen yang menjadi sumber hukum internasional antara lain pada konvensi Den Haag 18 Oktober 1907, pasal 7 yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut atau International Prize Court dan pada Piagam Mahkamah Internasional Permanen 16 Desember 1920, pasal 38. Melalui uraian di atas, hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional adalah hirarkis. Pada hakikatnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional (teori Aliran Monisme). 
 
3. Ciri-Ciri Positivisme Hukum 
Menurut John Austin, hukum adalah perintah kaum yang berdaulat. Sedangkan Hans Kenlsen memiliki dua teori yang perlu ditengahkan, pertama ajarannya tentang hukum yang bersifat murni bahwa hukum harus dipisahkan dari sesuatu yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis, dan sebagainya, sedang yang kedua adalah mengutamakan adanya hierarkis dibanding perundang-undangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum merupakan sollen yuridis yang terlepas dari kenyataan sosial. Melalui pendapat dua ahli hukum tersebut, ciri-ciri positivisme pada ilmu hukum adalah: 
a. Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia 
b. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral 
c. Analisis konsepsi hukum, yakni mempunyai arti penting dan harus dibedakan dari penyelidikan. 

4. Sosiologi Pendidikan dan Hukum
Sosilogi Pendidikan dalam aplikasinya, terkadang memiliki kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti penganiyaan guru kepada murid, atau sebaliknya. Maka, seyogyanya hukum diberikan tempat yang relevan untuk mengatasi permasalahan sosiologi pendidikan yang berkaitan dengan kriminalitas dalam pendidikan.

B. Hasil Penyelidikan Mengenai Kasus Geng Nero 

Seperti yang kita ketahui bahwa kasus remaja yang menimbulkan banyak perhatian masa ini cukup lama mengalami proses persidangan. Video amatir yang terekam dari ponsel yang tak mungkin direkayasa merupakan bukti kuat yang memberatkan para anggota Geng Nero. 

Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah seorang anggota kepolisian mengenai kasus Geng Nero pada Sabtu, 16 Agustus 2008 dan Minggu, 17 Agustus 2008 kasus penganiyayaan antarremaja tersebut telah mengalami 4 kali sidang dimana pada sidang terakhir hakim belum juga memutuskan. Menurut narasumber, anggota Geng Nero yang berjumlah empat orang tersebut, diantaranya Tika, Yuneka, Maya, dan Ratna dijatuhi pasal 351 bab XX mengenai penganiyayaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar-besarnya empat puluh ribu lima ratus rupiah dan pasal 358 bab XX mengenai penganiyayaan secara berkelompok yanh mengakibatkan luka berat pada korban. Sayangnya hasil wawancara kami tidak sampai menyangkut proses persidangan kasus Geng Nero karena berdasarkan informasi dari narasumber, kasus Geng Nero telah menjadi urusan kejaksaan dan orang luar yang tidak bersangkutan tidak diperkenankan mencampuri proses hukum tersebut. Apabila kami diperkenankan untuk mengetahui proses persidangan lebih lanjut, mungkin masalah mengenai persidangan kasus Geng Nero yang sangat lama dapat diungkap alasannya. 

Informasi yang kurang dari narasumber pertama tidak membuat kami kehilangan akal. Pada Rabu, 13 Agustus 2008, kami mencari informasi pada 11 narasumber kedua di Juana. Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami kepada salah satu korban yang terekam dalam video amatiran tersebut, sebut saja Lusi, kami memiliki cukup keterangan mengenai kasus Geng Nero, yakni: Penganiyayaan anggota Geng Nero terhadap Lusi dilakukan di gang cinta, yakni gang kecil di perumahan yang sangat sepi karena biasanya sering disalahgunakan sebagai tempat berpacaran. Penganiyayaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 5 dan 6 Mei 2008 pada tempat sama, yakni gang cinta. Menurut narasumber ada 12 pelapor yang melaporkan perihal penganiyayaan oleh Geng Nero. Diduga korban melebihi jumlah pelapor karena Lusi sendiri tidak melaporkan peristiwa penganiyayaan terhadap dirinya, namun hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban-korban penganiyayaan diantaranya adalah siswa sekolah menengah atas dan menengah pertama. Penganiyayaan tersebut beralaskan hal-hal yang sepele, yakni hal-hal yang menyangkut permasalahan di kalangan remaja.  
 
C. Menghubungkan Antara Kasus Geng Nero dengan Teori Positivisme Hukum 

Anggota Geng Nero yang melakukan penganiyayaan diantaranya berupa tamparan, jambakan dan ancaman dapat digolongkan sebagai penganiyayaan ringan yang dapat dijatuhi pasal 352 dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat puluh ribu lima ratus rupiah. Selain bukti video amatir tersebut, hasil visum tamparan-tamparan yang dilayangkan oleh Tika dan Maya pada korban juga dapat menjadi bukti yang nantinya dapat memberatkan mereka di pengadilan. 

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 hukuman pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi menunjukkan bahwa keempat remaja tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan sehingga tidak layak mendapatkan rehabilitas mengingat usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).  

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum kasus Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, yakni teori positivisme hukum. Kecilnya kemungkinan hukuman yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menunjukkan bahwa sistem hukum di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain. 
 
D. Pencegahan Dini 

Tindak pidana oleh Geng Nero menunjukkan bagaimana sosialisai antar remaja pada masa kini. Peristiwa yang telah terjadi takkan bisa diulangi, namun sebagai warga negara Indonesia yang menaati hukum, perlu diberikan pencegahan dini terhadap generasi penerus. Salah satunya adalah dengan sosialisasi dari lembaga perlindungan anak. Melalui program tersebut akan ada hubungan antara lembaga perlindungan anak dengan anak-anak remaja sehingga mereka dapat terjun langsung menyaksikan pergaulan remaja masa kini. 
 
E. Kedudukan Sosiologi Pendidikan

Kasus Geng Nero merupakan salah satu bentuk kegagalan sosialisasi hukum dalam sosiologi pendidikan. Seyogyanya kriminalitas sebagai bentuk pelanggaran hukum, dapat disosialisasikan dalam pendidikan. Kasus ini menjadi bukti nyata dan cukup kuat untuk menjadikan hukum sebagai salah satu dasar dari sosialisasi dalam sosiologi pendidikan. 
 

BAB III
PENUTUP
 
A. Penutup 

Melalui pembahasan pada bab-bab sebelumnya, telah terbukti bahwa di Kabupaten Pati juga menganut sistem hukum yang dijalankan di nasional, yakni positivisme hukum. Pada uraian-araian sebelumnya, tidak diragukan lagi bahwa apa yang dipahami sebagai hukum dan sumber terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bahkan, aliran tersebut akan semakin menguatkan sistem hukum di Indonesia pada masa yang akan datang. Adapun nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi, serta pembentukan perundang-undangan yang baru. 
 
B. Kesimpulan
 
Dari pembahasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Keputusan-keputusan hukum yang tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial dan ukuran-ukuran moral. Di samping itu, pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian, atau percobaan. 

Akan tetapi ada pula kekurangan dalam positivisme hukum yakni sifat hukum yang tidak dapat didekatkan dengan sosial seperti pada kasus geng Nero. Pada kenyataannya, hukuman yang dijatuhkan pada para anggota geng Nero yang terhitung remaja masih melalui berbagai sidang. Namun mengingat bahwa positivisme hukum tidak mempedulikan faktor religi, sosial, maupun adat, hukuman yang akan dijatuhkan kepada keempat remaja tersebut juga akan sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, sehingga hukuman selama dua tahun di penjara bagi anak remaja akan mengganggu kejiwaan mereka. Oleh karena itu, menurut kelompok kami, akan ada baiknya 
apabila sistem hukum di Indonesia juga mendekatkan faktor sosial dan adat karena adat serta budaya negara kita berlainan dengan adat dan budaya negara-negara barat 
 
C. Saran 

Pada dasarnya, kasus Geng Nero membutuhkan perhatian lebih dari Komnas Perlindungan Anak. Dapat dikatakan bahwa Geng Nero adalah cerminan dari perasaan agresif anak-anak remaja. Oleh karena itu, penyembuhan dapat dicapai melalui pendekatan intensif terhadap anggota-anggotanya. Dan mensosialisasikan hukum dalam sosiologi pendidikan sangat diperlukan.


DAFTAR PUSTAKA

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum di Indonesia yang dapat diakses di http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-di-indinesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Indonesia yang dapat diakses di http://wapedia.mobi/id/Hukum_Indonesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Internasional yang dapat diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Internasional/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sistem Hukum di Dunia yang dapat diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sugandhi R. 1980. KUHP dan Penyelesaiannya. Surabaya: Usaha Nasional.

Read More..

Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan - Analisis Sosiologi Pendidikan (Sosiologi Pendidikan)

Judul : Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan - Analisis Sosiologi Pendidikan
Mata Kuliah : Sosiologi Pendidikan

Sebuah Studi Kasus


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tindak kekerasan tak pernah diinginkan oleh siapapun, apalagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara edukatif. Namun tak bisa ditampik, di lembaga ini ternyata masih sering terjadi tindak kekerasan. Akhir 1997, di salah satu SDN Pati, seorang ibu guru kelas IV menghukum murid-murid yang tidak mengerjakan PR dengan menusukkan paku yang dipanaskan ke tangan siswa. Di Surabaya, seorang guru oleh raga menghukum lari seorang siswa yang terlambat datang beberapa kali putaran. Tapi karena fisiknya lemah, pelajar tersebut tewas. Dalam periode yang yang tidak berselang lama, seorang guru SD Lubuk Gaung, Bengkalis, Riau, menghukum muridnya dengan lari keliling lapangan dalam kondisi telanjang bulat. Bulan Maret 2002 yang lalu, terjadi pula seorang pembina pramuka bertindak asusila terhadap siswinya saat acara camping. Selain tersebut di atas, banyak lagi kasus kekerasan pendidikan masih melembari wajah pendidikan kita.

Dalam melihat fenomena ini, beberapa analisa bisa diajukan: pertama, kekerasan dalam pendidikan muncul akibat adanya pelanggaran yang disertai dengan hukuman, terutama fisik. Jadi, ada pihak yang melanggar dan pihak yang memberi sanksi. Bila sanksi melebihi batas atau tidak sesuai dengan kondisi pelanggaran, maka terjadilah apa yang disebut dengan tindak kekerasan. Tawuran antarpelajar atau mahasiswa merupakan contoh kekerasan ini. Selain itu, kekerasan dalam pendidikan tidak selamanya fisik, melainkan bisa berbentuk pelanggaran atas kode etik dan tata tertib sekolah. Misalnya, siswa mbolos sekolah dan pergi jalan-jalan ke tempat hiburan. 

Kedua, kekerasan dalam pendidikan bisa diakibatkan oleh buruknya sistem dan kebijakan pendidikan yang berlaku. Muatan kurikukum yang hanya mengandalkan kemampuan aspek kognitif dan mengabaikan pendidikan afektif menyebabkan berkurangnya proses humanisasi dalam pendidikan. Ketiga, kekerasan dalam pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan tayangan media massa yang memang belakangan ini kian vulgar dalam menampilkan aksi-aksi kekerasan. Keempat, kekerasan bisa merupakan refleksi dari perkembangan kehidupan masyarakat yang mengalami pergeseran cepat, sehingga meniscayakan timbulnya sikap instant solution maupun jalan pintas. Dan, kelima, kekerasan dipengaruhi oleh latar belakang sosial-ekonomi pelaku.

Kasus perilaku kekerasan dalam pendidikan juga bervariasi: pertama, kategori ringan, langsung selesai di tempat dan tidak menimbulkan kekerasan susulan atau aksi balas dendam oleh si korban. Untuk kekerasan dalam klasifikasi ini perlu dilihat terlebih dahulu, apakah kasusnya selesai secara intern di sekolah dan tidak diekspos oleh media massa ataukah tidak selesai dan diekspos oleh media massa. Kedua, kategori sedang namun tetap diselesaikan oleh pihak sekolah dengan bantuan aparat, dan ketiga, kategori berat yang terjadi di luar sekolah dan mengarah pada tindak kriminal serta ditangani oleh aparat kepolisian atau pengadilan. Umumnya kasus perilaku kekerasan kategori ringan dan sedang ini terjadi di lingkup sekolah, masih berada dalam jam sekolah/ kuliah dan membawa atribut sekolah. Lingkup inilah yang akan menjadi sosotan dalam penelitian ini. 
Studi Kasus dengan menggunakan metode deskriptif-analitis ini bertujuan membuat tipologi perilaku kekerasan dalam pendidikan di Indonesia, terutama pasca reformasi sembari mencari kondisi apa saja yang melatarbelakangi munculnya kekerasan dalam pendidikan tersebut. Sebagai tanggung jawab moral, penelitian ini juga mengusulkan kebijakan publik guna membenahi pendidikan kondisi pendidikan yang lebih humanis, sehingga mampu mencegah berlanjutnya kekerasan dalam pendidikan tersebut.

B. RUMUSAN MASALAH
Selanjutnya Makalah ini akan dibahas dalam pokok pembahasan, yang menjadi rumusan masalah dalam Studi Kasus ini yaitu :
1. Bagaimana fenomena Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan di tinjau dalam Sosiologi Pendidikan ?
2. Apa saja faktor penyebab Kekerasan Dalam Dunia Pendidikan ditinjau dari Sosiologi Pendidikan ?

C. TUJUAN 
Tujuan penyusunan Studi Kasus ini adalah antara lain untuk mengetahui fenomena mengenai adanya tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan. Mengetahui faktor-faktor penyebab kekerasan dalam pendidikan, dan mencari solusi penyelesaiannya dalam tinjauan sosiologi pendidikan. Agar hal ini tidak terus menjadi ranjau dalam dunia pendidikan, yang terus mencoreng citra baik dunia pendidikan Indonesia selama ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A. SELAYANG PANDANG

Akhir-akhir ini, ibu pertiwi kembali menangisi kelakukan tak pantas dari putra-putrinya. Belum selesai penanganan bencana alam di berbagai wilayah Indonesia, juga belum tuntas permasalahan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, sekarang, giliran dunia pendidikan yang dilibas bencana. Jika tahun 1966, kaum muda bersatu padu menumbangkan kekuasaan Orde Lama, begitu juga dengan tahun 1998 ketika meruntuhkan keangkuhan Orde Baru, maka dalam era reformasi, segelintir kaum muda malah mencoreng wajah dunia pendidikan Indonesia. 

Dimulai dengan berita-berita yang menyiarkan pelecehan oleh guru terhadap sejumlah muridnya, kemudian dilanjutkan dengan tawuran dan konflik fisik yang melibatkan mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Kini, giliran mahasiswa APDN berebut merampas nyawa orang lain. Tidak puas dengan menganiaya juniornya hingga tewas, mereka malah lebih berani lagi melakukan penganiayaan di luar kampus. Akibatnya seorang pemuda harus meregang nyawa. Ironis memang, karena kasus-kasus itu justru dilakukan oleh mereka yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin negeri ini dan dilatarbelakangi oleh alasan yang sepele. Lantas, dari sejumlah kasus tersebut, timbul pertanyaan ada apa dengan dunia pendidikan Indonesia ? 

Kekerasan dan pelecehan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Namun, semua itu telah tertanam kuat sejak dulu sebelum kemudian akhirnya meledak. Sebagai contoh, masyarakat yang pernah mengenyam dunia pendidikan tentu masih ingat benar dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa) atau OSPEK (Orientasi Pengenalan Kampus) dengan berbagai nama lainnya. Kedua kegiatan tersebut senantiasa dilakukan setiap tahun untuk menyambut siswa dan mahasiswa baru. Tujuan awalnya adalah untuk memberikan pembekalan, baik materi maupun pengenalan lingkungan sekolah atau kampus kepada siswa maupun mahasiswa baru. Hal ini dianggap penting untuk membantu proses belajar mengajar sebagai kegiatan utama. Sayang, dalam pelaksaannya kedua kegiatan ini justru mengalami penyimpangan tujuan. 

MOS dan OSPEK seringkali dijadikan ajang para senior untuk menunjukkan kekuasaan dan senioritasnya. Dalam kegiatan ini, tak jarang mereka melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan pada junior. Hukuman seperti push up, lari keliling lapangan, atau di jemur di bawah terik matahari merupakan hal yang biasa. Ditambah lagi dengan bentakan para senior yang kerapkali membuat kecut hati siswa atau mahasiswa baru. Semua itu dilakukan dengan dalih untuk melatih kekuatan fisik dan mental. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, alasan sebenarnya hanyalah untuk bersenang-senang mengerjai junior dan balas dendam atas perlakukan senior terdahulu. 

B. KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN DAN WARISAN KOLONIAL

Di tengah budaya masyarakat Indonesia, hukuman fisik adalah suatu yang sangat wajar dan masih banyak para orang tua atau para pendidik yang dalam memberikan hukuman fisik. Seorang teman yang menceritakan pengalaman traumatisnya, dari pengalamannya seorang teman yang pernah mendapatkan hukuman fisik, pada suatu hari saat guru mengajarkan suatu pelajaran tertentu, sang murid disuruh maju kedepan untuk mengerjakan soal yang diberikan oleh guru, setelah mengerjakan soal dan diperiksa oleh guru ternyata jawabannya salah semua, tanpa berpikir panjang guru langsung memberi hukuman dengan memukulkan kayu rotan dipunggungnya. Dari pengalaman diatas hanya sebagian kecil saja yang terjadi di Indonesia. 

Suatu data menyebutkan sepanjang kwartal pertama 2007 terdapat 226 kasus kekerasan terhadap anak di sekolah. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan kwartal yang sama tahun lalu yang berjumlah 196. Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan selama Januari-April 2007 terdapat 417 kasus kekerasan terhadap anak. Rinciannya, kekerasan fisik 89 kasus, kekerasan seksual 118 kasus, dan kekerasan psikis 210 kasus. Dari jumlah itu 226 kasus terjadi di sekolah, ujar Seto Mulyadi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (3/5).

Dan kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kekerasan fisik masih saja terjadi?dan bagaimana dampaknya terhadap anak? Dalam pandangan penulis hukuman fisik yang adalah warisan budaya colonial, sejarah pendidikan colonial sangat berpengaruh, yakni pendidikan colonial disini membangun pola pendidikan tradisional yang melegitimasikan aksi hukuman fisik, berupa suatu tindakan yang menyakiti secara fisik dengan tujuan untuk menekan perilaku negatif seorang anak atau orang lain. Dengan menggunakan metode itu dipercaya bahwa perilaku positif anak akan terbentuk. Warisan ini dapat di identifikasi pada saat penjajahan belanda yang banyak sekali menggunakan hukuman fisik sebagai bentuk hukuman yang paling mujarab. Tipologi pendidikan warisan belanda semcam ini sampai sekarang bahkan masih aktif digunakan secara terbuka di tengah masyarakat. Hal ini dapat kita ketahui juga lebih lanjut dengan melihat bahwa pada kenyataanya identitas-identitas budaya yang dijajah dan penjajah secara konstan bercampur atau bersilangan. Dengan melihat ungkapan dari Frantz Fanon seorang pakar tentang kolonailisme mengatakan bahwa kolonalisme diartikan sebagai penonmanusiawian (dehumanization) rakyat di daerah koloni. 

Orang-orang yang dijajah tidak diperlakukan sebagai manusia, tetapi lebih kepada benda. Jelasalah bahwa ternyata begitu besar pengaruh dari kolonialisme. Colonial jaman belanda kental dengan perbudakan yakni dengan melihat adanya legitimasi majikan untuk menghukum budak bila melakukan kesalahan, adanya nilai superior dan inferior dalam pengambilan keputusan seorang majikan tidak memperhitungkan nilai-nilai demokratis. Budaya majikan disini jelas mempunyai kewibawaan dan status social yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Kalau melihat realiatas sekarang akar kekerasan tersebut masih ada, seperti dengan halnya guru menghukum muridnya, posisi orang tua dalam mendidik anak dalam keluarga, golongan ningrat yang melakukan kekerasan terhadap budak dan pejabat pemerintahan menekan rakyatnya, yang juga memiliki legitimasi untuk menerapkan penghakiman dan distribusi sanksi sepihak tanpa proses demokrasi. 

Dalam proses pendidikan tampaklah sebuah proses pemberian hak khusus kepada segolongan masyarakat tertentu (guru, orang tua atau yang dituakan). Driyarkara menyebutkan sebagai kecenderungan pendidikan yang stato-centris, dimana guru dijadikan sebagai pengontrol (controleur). Apa yang dilakukan anak akan menjadi benar bilamana sesuai dengan yang diharapakan orang lebih dewasa. Kalau melihat pemikiran dari Eric Fromm yang mengatakan bahwa “ketakutan” sebagai akar dari kekerasan”, jadi jelaslah bahwa akar kekerasan dalam pendidikan ialah ketakutan yang muncul dari dalam diri seorang pendidik ketika secara eksistensial berhadapan dengan seorang anak didiknya. Jadi dalam bahasa sederhananya para pendidik harus ditakuti oleh muridnya, mahasiswa harus takut ke dosen, guru harus ditakuti oleh mudirdnya.

C. BEBERAPA INDIKATOR KEKERASAN

Menurut Jack D. Douglas dan Frances Chalut Waksler, istilah kekerasaan (violence) dipakai untuk menggambarkan tindakan atau perilaku, baik secara terbuka (over) maupun tertutup (covert) dan baik yang sifatnya menyerang (offensive) maupun bertahan (defensive),
yang diikuti dengan penggunaan kekuatan fisik terhadap orang lain. 

Dari definisi di atas, kita dapat menarik beberapa indikator kekerasan: pertama, kekerasan terbuka, yaitu kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang dapat dilihat dan diamati secara langsung, seperti perkelahian, tawuran, bentrokan massa, dan yang berkaitan dengan tindakan fisik lainnya. Kedua, kekerasan tertutup,
yaitu kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain secara tersembunyi, seperti mengancam dan intimidasi. Ketiga, kekerasan agresif, yaitu kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain dengan tujuan mendapatkan seseuatu, seperti perampokan, pemerkosaan, dll. 

Ketiga indikator kekerasan di atas selalu menjadi langganan dalam dunia pendidikan kita saat ini. Kekerasan tidak pernah diinginkan oleh siapapun, apalagi di lembaga pendidikan yang sepatutnya menyelesaikan masalah secara edukatif. Namun tak bisa dihindari, di lembaga ini ternyata masih sering terjadi tindakan yang sifatnya destruktif. 

D. MENYIKAPI FENOMENA KEKERASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Secara umum, kekerasan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak menyenangkan atau merugikan orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan tidak hanya berbentuk eksploitasi fisik semata, tetapi justru kekerasan psikislah yang perlu diwaspadai karena akan menimbulkan efek traumatis yang cukup lama bagi si korban. Dewasa ini, tindakan kekerasan dalam pendidikan sering dikenal dengan istilah bullying.

Pada kenyataannya, praktik bullying ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh teman sekelas, kakak kelas ke adik kelas, maupun bahkan seorang guru terhadap muridnya. Terlepas dari alasan apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut dilakukan, tetap saja praktik bullying tidak bisa dibenarkan, terlebih lagi apabila terjadi di lingkungan sekolah.

Tindakan kekerasan atau bullying dapat dibedakan menjadi kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan fisik dapat diidentifikasi berupa tindakan pemukulan (menggunakan tangan atau alat), penamparan, dan tendangan. Dampaknya, tindakan tersebut dapat menimbulkan bekas luka atau memar pada tubuh, bahkan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan kecacatan permanen yang harus ditanggung seumur hidup oleh si korban.

Adapun kekerasan psikis antara lain berupa tindakan mengejek atau menghina, mengintimidasi, menunjukkan sikap atau ekspresi tidak senang, dan tindakan atau ucapan yang melukai perasaan orang lain. Dampak kekerasan secara psikis dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, takut, tegang, bahkan dapat menimbulkan efek traumatis yang cukup lama. Selain itu, karena tidak tampak secara fisik, penanggulangannya menjadi cukup sulit karena biasanya si korban enggan mengungkapkan atau menceritakannya. Dampak lain yang timbul dari efek bullying ini adalah menjadi pendiam atau penyendiri, minder dan canggung dalam bergaul, tidak mau sekolah, stres atau tegang, sehingga tidak konsentrasi dalam belajar, dan dalam beberapa kasus yang lebih parah dapat mengakibatkan bunuh diri.
Maraknya tayangan-tayangan kekerasan dalam dunia pendidikan, khususnya yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya ataupun oleh siswa terhadap temannya, seharusnya mampu membuka atau menggugah hati kita sebagai seorang pendidik, bahwa tidak tertutup kemungkinan praktik bullying tersebut terjadi pula di lingkungan sekolah kita masing-masing. Dan terkadang, pemberitaan yang kurang berimbang tentang suatu tayangan kekerasan dapat mencoreng nama baik si pelaku (guru) dan secara umum mencoreng nama baik sekolah yang bersangkutan. Tentunya peran media sebagai jendela informasi harus menelusuri secara komprehensif kejadian tersebut dan menyajikan berita dari segala aspek dan tidak hanya mengeksploitasi tindakan kekerasannya saja.

E. SOLUSI DAN PENCEGAHAN

Ditinjau dari segi Sosiologi Pendidikan, ada beberapa alternatif solusi penyelesaian dan pencegahan terhadap permasalahn kekerasan dalam dunia pendidikan. Yaitu :

1. Peran orang tua dan guru 
Kurikulum apapun yang mencoba membangun generasi yang proaktif dan optimis tidak akan pernah efektif mencapai tujuannya apabila system hukuman fisik masih diimplementasikan dalam dunia pendidikan sekolah. Untuk itu ada solusi yang akan ditawarkan. Yakni adanya reposisi orang tua dalam mendidik anak dalam keluarga dan guru dalam mendidik murid di sekolah. Reposisi ini berupa perubahan signifikan pada paradigma masyarakat yang masih sering menggunakan hukuman fisik dalam mendidik. Selain itu juga perubahan untuk mulai menempatkan guru ataupun orang tua dalan posisi setara dengan pribadi seorang anak. Dengan membiarkan anak melakukan ekspresi dan melakukan keunikan-keunikannya sendiri maka akan membentuk mental yang bagus dan tidak apatis, keunikan anak disini tidak harus dipahami sebagai suatu kesalahan, melainkan suatu perkembangan anak itu sendiri. Kesadaran anak juga harus dibangun dengan sering mengajak berdialog dan menciptakan komunikasi yang hangat, dan bukan memberikan perintah-perintah dan larangan. Yang terpenting adalah membangun kepribadian untuk sering berpendapat dan mendengarkan pendapat-pendapat mereka. Dan sadarilah masa depan negeri ini ada ditangan anak-anak kita dan oleh karena itu peran orang tua dan guru sangat besar dalam menciptakan kepribadian seorang anak. 

2. Humanisasi Pendidikan
Mengingat bahwa pendidikan adalah ilmu normatif, maka fungsi institusi pendidikan adalah menumbuhkan etika dan moral subjek didik ke tingkat yang lebih baik dengan cara atau proses yang baik pula serta dalam konteks positif. Adanya beberapa bentuk kekerasan dalam pendidikan yang masih merajalela merupakan indikator bahwa kegiatan pendidikan
kita masih jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Disinilah urgensi humanisasi pendidikan. Humanisasi pendidikan merupakan upaya untuk menyiapkan generasi bangsa yang cerdas nalar, cerdas emosional, dan cerdas spiritual, bukan malah menciptakan individu-individu yang berwawasan sempit, tradisional, pasif, dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi.

3. Guru, Sebagai Ujung Tombak
Selain menjadi seorang pengajar, seorang guru juga berperan sebagai pendidik dan motivator bagi siswa-siswinya. Sebagai seorang pengajar, guru dituntut berkerja cerdas dan kreatif dalam mentranformasikan ilmu atau materi kepada siswa. Dan berupaya sebaik mungkin dalam menjelaskan suatu materi sehingga materi tersebut bisa diaplikasikan dalam keseharian siswa itu sendiri.

Tugas sebagai pendidik adalah tugas yang sangat berat bagi seorang guru. Guru dituntut mampu menanamkan nilai-nilai moral, kedisiplinan, sopan santun, dan ketertiban sesuai dengan peraturan atau tata tertib yang berlaku di sekolah masing-masing. Dengan demikian, diharapkan siswa tumbuh menjadi peribadi yang sigap, mandiri, dan disiplin. Dan sebagai motivator, guru harus mampu menjadi pemicu semangat siswanya dalam belajar dan meraih prestasi. Dari penjelasan di atas, yang terpenting untuk menanggulangi munculnya praktik bullying di sekolah adalah ketegasan sekolah dalam menerapkan peraturan dan sanksi kepada segenap warga sekolah, termasuk di dalamnya guru, karyawan, dan siswa itu sendiri.

Diharapkan, dengan penegakan displin di semua unsur, tidak terdengar lagi seorang guru menghukum siswanya dengan marah-marah atau menampar. Dan diharapkan tidak ada lagi siswa yang melakukan tindakan kekerasan terhadap temannya. Sebab, kalau terbukti melanggar, berarti siap menerima sanksi


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kekerasan dan pelecehan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Namun, semua itu telah tertanam kuat sejak dulu sebelum kemudian akhirnya meledak. Sebagai contoh, masyarakat yang pernah mengenyam dunia pendidikan tentu masih ingat benar dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa) atau OSPEK (Orientasi Pengenalan Kampus) dengan berbagai nama lainnya. Kedua kegiatan tersebut senantiasa dilakukan setiap tahun untuk menyambut siswa dan mahasiswa baru. Tujuan awalnya adalah untuk memberikan pembekalan, baik materi maupun pengenalan lingkungan sekolah atau kampus kepada siswa maupun mahasiswa baru. Hal ini dianggap penting untuk membantu proses belajar mengajar sebagai kegiatan utama. Sayang, dalam pelaksaannya kedua kegiatan ini justru mengalami penyimpangan tujuan. 
 
B. SOLUSI 

Untuk mengatasi masalah kekerasan dalam dunia pendidikan, penulis memberikan beberapa alternatif solusi penyelesaian dan pencegahan ditinjau dari segi Sosiologi Pendidikan, antara lain :
1. Peran Orang Tua dan Guru
2. Humanisme Pendidikan
3. Guru, Sebagai Ujung Tombak



BIBLIOGRAFI

http://hardianti.blogspot.com/2008/03/kekerasan-dalam-pendidikan.html
http://iderahmat.blogspot.com/2007/10/kekerasan-dalam-pendidikan-dan-warisan_29.html
http://salampessy.blog.friendster.com/2007/04/kekerasan-dalam-pendidikan-revisi/
http://www.tribunjabar.co.id/opini
http://www.atmajaya.ac.id/content.asp?katsus=14
http://beritasore.com/2007/04/14/kekerasan-di-sekolah-puncak-gunung-es-problem-pendidikan/
http://www.bloggaul.com/foksraad/readblog/74581/kekerasan-dalam-dunia-pendidikan
http://www.gagasmedia.com/serba-serbi/penulis/kekerasan-dalam-pendidikan.html


Read More..